
Seorang suami yang memeluk dan mencium istrinya pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tidak sampai membatalkan puasa yang sedang dilaksanakan. Dengan catatan, pelukan dan ciuman tersebut tidak sampai mengakibatkan adanya hubungan badan atau mengakibatkan keluarnya sperma.
“Berpelukan dengan istri atau hanya mencium keningnya yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa,” Kata Ahmad Fatoni selaku Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, kepada JawaPos.com.
Ahmad mendasarkan kebolehan tersebut pada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Bahwa Rasulullah pernah berciuman dan berpelukan pada saat sedang berpuasa dan Rasulullah dinilainya sebagai orang yang paling mampu dalam mengendalikan birahi.
Sekalipun ciuman dan pelukan dengan istri atau suami pada saat berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, sebaiknya dihindari. Dan, kalau pun itu mau dilakukan, sebaiknya ada keyakinan hal tersebut tidak sampai membangkitkan gairah seksual atau mengeluarkan sperma.
“Pegangan tangan, ciuman, atau mengumbar kata-kata sayang antara suami dan istri akan membatalkan puasa apabila terjadi hubungan biologis atau keluar mani,” tutur Ahmad Fatoni.
Karena dampak dari ciuman dan pelukan bisa menimbulkan potensi naiknya hasrat seksual dan bahkan menjurus ke hubungan intim, sejumlah ulama menghukuminya makruh. Artinya, meninggalkannya akan mendapatkan pahala akan tetapi melakukannya tidak sampai diganjar dengan dosa.
“Suami dan istri yang kiranya akan bersyahwat, tidak mampu menahan birahinya, pelukan dan ciuman lebih baik dihindari,” tuturnya lebih lanjut.
Dia juga memastikan bahwa hukum makruh tersebut tidak berakibat pada sah atau tidaknya puasa yang sedang dilaksanakan.
“Intinya, dalam puasa Ramadhan, berpelukan, berciuman, atau terlebih hanya bersentuhan ringan, tidak membatalkan puasa,” pungkas Ahmad Fatoni. (jpg)