JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI
​​​​​​dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri.

“Firli Bahuri dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang, tapi kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (13/3).

Boyamin mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri seakan mangkrak karena sudah tiga bulan lebih belum juga ada tanda-tanda penahanan terhadap tersangka.

Padahal, kata Boyamin, ketika ada kasus lain yang ditangani oleh Kepolisian dan orang yang bersangkutan masih menjadi saksi, maka ketika tidak memenuhi panggilan dua kali langsung diterbitkan surat perintah membawa.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Bersedia Jadi Bacawapres, PPP Tetap Dukung Ganjar Pranowo dan Terus Dorong Sandi

Menurut dia, untuk kasus Firli, penyidik Polda Metro Jaya tidak berani menyikapi dengan hal yang sama, padahal kasus itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi.

“Bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk praperadilan yang kami daftarkan pada PN Jaksel,” tuturnya.

Sampai pukul 12.00 WIB sidang praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI belum juga dimulai karena masih menunggu perwakilan dari Kapolri dan Kajati.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa terdapat tiga pemohon yang menggugat Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3),” kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

BACA JUGA:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Menurut dia, tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Djuyamto mengatakan, untuk termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Praperadilan ini terregistrasi dengan No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk praperadilan tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.(ant)