Tanjungpinang, posmetrobatam.co: Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi ditandatangani dalam rangka penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tanah negara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa hingga saat ini Badan Bank Tanah telah melakukan perolehan dan pengelolaan tanah di berbagai wilayah seluas 34.767,05 hektare, yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial dan pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta agenda pemerataan pembangunan nasional.
“Seluruh proses tersebut menuntut kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum yang matang. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi sangat relevan dan strategis sebagai landasan penguatan dukungan hukum dan pendampingan kelembagaan,” ujar Hakiki.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah dalam membangun kerja sama ini.
“Kami menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pertanahan. Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.
J. Devy Sudarso menambahkan, peran Badan Bank Tanah menjadi sangat relevan dan strategis mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta posisinya sebagai kawasan strategis nasional yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan, investasi, pariwisata, dan kemaritiman. Dinamika pertumbuhan ekonomi yang pesat, khususnya di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun, turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan ketersediaan tanah yang terencana dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kompleksitas persoalan pertanahan di Kepulauan Riau, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan infrastruktur, memerlukan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Oleh karena itu, kolaborasi melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan dukungan hukum bagi Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Melalui Nota Kesepahaman ini, Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sepakat memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung pengelolaan tanah negara yang profesional, aman, dan berkelanjutan.(*/hbb)









