Posmetrobatam.co: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di wilayah setempat, akan berlaku untuk objek pajak berupa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Kamis (12/12) mengatakan, kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 untuk warga berpenghasilan rendah, pensiunan ASN, anggota TNI, Polri, serta tenaga pendidik.

“Namun, langkah ini diperkirakan akan mengurangi penerimaan daerah hingga Rp20 miliar. Pembebasan BPHTB juga berlaku untuk rumah pertama dari masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rudi Perjuangkan dan Tingkatkan Insentif Tokoh Agama di Batam

Ia menyampaikan pembebasan ini bersifat pengajuan, sehingga wajib pajak harus mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung yang membuktikan kriteria yang dimaksud.

Aidil menjelaskan, pembebasan hanya berlaku untuk satu rumah yang difungsikan sebagai tempat tinggal utama dan tidak memiliki tunggakan pajak.

“Kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) bersama bagian hukum untuk mengatur secara rinci subjek dan objek pajak, termasuk luasan maksimal rumah serta fungsinya. Pembebasan ini tidak berlaku surut, tetapi mulai berlaku ke depan,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 di Kota Batam akan memenuhi kriteria pembebasan ini.

Lebih lanjut kata dia, total nilai pendapatan yang berpotensi hilang bagi Pemkot Batam masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

BACA JUGA:  Target Retribusi Parkir Batam Rp 15 Miliar di 600 Titik, 1.238 Kendaraan Langganan

“Secara kasar, kami perkirakan sekitar Rp20 miliar potensi penerimaan daerah tidak lagi diterima. Namun, angka ini masih berdasarkan estimasi awal dari NJOP Rp120 juta dengan tingkat kepatuhan pembayaran saat ini,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan, sehingga kebijakan ini tepat sasaran,” ujar dia.(ant)