Batam, Posmetrobatam.co: Satu orang jadi tersangka kasus dugaan penyeludupan pasir timah seberat 22 ton yang dibawa menggunakan Kapal Motor (KM) Maju Berkembang dari Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Kasus penyeludupan yang ditindak saat melintas di Perairan Natuna, Kepulauan Riau itu dalam tahap penyidikan oleh Bea Cukai Batam, dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial MF, yakni selaku nakhoda kapal,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, Kamis (11/9).
Dia menjelaskan, nilai pasir timah yang hendak diseludupkan tersebut sebesar Rp3,224 miliar. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
Pihaknya masih menelusuri siapa pemilik kapal, dan asal pasir timah tersebut, apakah bersumber dari tambang legal atau tambang liar yang dikelola oleh masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal muasal pasir timah ini, kami masih melakukan pemanggilan kepada nakhoda dan ABK,” ujarnya.
Pencegahan penyeludupan 22 ton pasir timah itu, kata dia, berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005 di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu (27/8), lalu dilakukan pengembangan kasus.
Saat patroli itu, lanjut dia, didapati sebuah kapal yang melintas memuat 22 ton pasir timah. Dari hasil analisa, kapal tersebut lalu ditindak dan dibawa ke Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
“Pasir timah tersebut hendak dibawa ke Songkhla, Thailand,” ujarnya.
Muhtadi mengatakan, selama periode 1 Agustus hingga 7 September, Bea Cukai Batam mengintensifkan patroli laut untuk mencegah terjadinya penyeludupan barang-barang ilegal melalui perairan Kepri.
Selama periode itu, kata dia, hasil kerja patroli laut telah menerbitkan 22 surat bukti penindakan (SBP) atas berbagai upaya penyeludupan komoditas ilegal melalui jalur laut.
“Penindakan KM Maju Berkembang ini salah satunya,” ujarnya.(ant)