Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan terganggu jika pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dipercepat.

Hal ini merespons rencana KPU RI yang mengusulkan akan memajukan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10 Oktober 2023.

“Kalau tidak dimajukan justru memengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9).

Mahfud menjelaskan, tahapan pemilu diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) setelah dipertimbangkan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR, KPU dan Bawaslu. Menurutnya, muncul kekhawatiran jika jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19 Oktober-25 November 2023, akan mengganggu pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:  Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina di Kepri dan Khusus daerah FTZ Batam

“Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada Undang-Undang,” ucap Mahfud.

Ia meyakini, rencana KPU memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres menjadi 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 untuk melaksanakan Undang-Undang Pemilu. Sebab, terdapat serangkaian tes kesehatan dan penetapan capres-cawapres yang akan dilakukan KPU.

“Itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:  Finalis Miss Universe Indonesia Laporakan Penyelenggara Terkait Kekerasan Seksual

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

’’Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),’’ ucap Idham, Rabu (6/9).

BACA JUGA:  Nama Koalisi Berubah, PKB Kaget

Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri.

Pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (jp group)