Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap jajaran Polresta Tanjungpinang, karena membawa narkotika jenis sintesis cair.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya seorang WNA berangkat dari Malaysia menuju Kota Batam, lalu melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Kota Tanjungpinang untuk mengedarkan narkotika, pada 30 Mei 2025.
“Sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan SBP. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan mengakui hendak mengedarkan narkotika itu di Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/6).
Dari tangan pelaku VWC, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja sintesis cair yang dikemas dalam sepuluh botol liquid vape, dengan berat kotor 177,15 gram, lalu ditambah satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 2,36 gram.
Kapolresta menyatakan, narkotika cair itu rencananya diedarkan dalam bentuk liquid vape, yaitu cairan yang digunakan dalam perangkat vape atau rokok elektrik untuk menghasilkan uap saat dihirup.
“Cairan itu akan disuntikkan dua sampai tiga kali ke dalam wadah menyimpan cairan vape (catridge vape), untuk kemudian dihisap oleh penggunanya,” ungkap Kombes Hamam.
Hamam menjelaskan, temuan narkotika cair itu merupakan pertama kalinya terjadi di Tanjungpinang. Barang haram tersebut diproduksi di luar negeri. Harganya dibandrol sekitar Rp3 juta, untuk ukuran botol liquid 10 mililiter.
Sementara, pelaku VWC bertindak sebagai kurir atau pengantar barang kepada pemesan/pembeli. Ia mendapat upah sebesar RM1.300 atau sekitar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Pelaku mendapatkan pekerjaan mengedarkan benda terlarang itu dari seorang bandar narkotika berinisial A, yang diduga berasal dari luar negara Indonesia.
“Narkotika jenis ganja cair ini berbahaya bagi pengguna, karena efek samping dan reaksinya sangat kuat,” ungkapnya.
Pelaku VWC kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu pemesan dari ganja cair tersebut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ant)