Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah
Batam, Posmetrobatam.co: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 2 ton sabu-sabu hasil pengungkapan jaringan internasional di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/6). Pemusnahan ini menjadi tonggak bersejarah sebagai pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL, serta Polri atas keberhasilan ini. Presiden juga menegaskan pentingnya perang total terhadap narkoba, melalui penegakan hukum tegas dan edukasi sejak dini.
“Perlu saya menyampaikan pesan Presiden Bapak Prabowo yang menitipkan pesan, ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu 2 ton. Sejarah terbesar dalam pengungkapan narkoba di negara kita, di perairan Kepri,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran, Ketua LPSK, anggota Komisi III DPR RI, serta perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat.
Masih katanya, Keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen dari pemerintah untuk terus melakukan perlawanan melawan narkoba.
“Oleh karena itu saya atas nama pemerintah sdh menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir untuk memberikan dukungan pada hari ini. Komitmen untuk menolak ancaman narkoba yang semakin masif generasi penerus kita. Narkoba adalah ancaman nyata yang kita hadapi saat ini dan ke depan,” ucapnya.
Sesuai Pasal 90 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 gram dari setiap paket sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan keperluan pembuktian di persidangan.
Ia mengungkapan penangkapan pelaku serta barang bukti, dimana operasi gabungan ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 di perairan Kepulauan Riau, berkat informasi intelijen tentang penyelundupan menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa. Tim gabungan menghentikan kapal tersebut dan menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau berlabel “Guanyinwang”.
Enam tersangka diamankan, terdiri dari empat WNI (HS, LC, FR, RH) dan dua WNA asal Thailand (WP, TL). Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut BNN, dari jumlah sabu yang disita, potensi penyalahgunaan bisa mencapai 8 juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang. Dalam rangkaian acara, BNN RI juga menggagas Deklarasi Anti Narkoba dan mengajak masyarakat Kepri terlibat dalam aksi jalan sehat (Fun Walk) serta bakti sosial pembagian sembako, sebagai bagian dari gerakan nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)).
“Desk pemeberantasan narkotika ini sudah menjadi wadah sinergi dan penguatan koordinasi lembaga terkait dalam memperkuat aspek-aspek pengawasan, pemindakan sehingga memiliki daya deteksi, daya pantau, daya pukul yang kuat di dalam memerangi peredaran narkoba,” ucapnya tegas.
Setelah melakukan pemusnaan sebagian barang haram di Alun-Alun Engku Putri. Selanjutnya, sisanya dimusnakan di Desa Air Cargo Kabil. (hbb)