Pembunuh Perempuan Muda di Lingga, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

37

Batam, Posmetrobatam.co: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah yang mengeluarkan aroma tidak sedap dari belakang rumah kontrakan. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggalian.

Dari hasil penggalian itu, petugas menemukan jasad korban yang telah terkubur. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).

BACA JUGA:  136 Ton Barang Sitaan Senilai Rp15,8 Miliar Dimusnakan

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara itu, motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

BACA JUGA:  Polda Kepri "Bersih-bersih" di Kampung Aceh Batam, 80 Orang Kedapatan Positif Narkoba

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman. (hbb)