Kepri, Posmetrobatam.co: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan berat total 1.894 gram. Barang terlarang itu masuk dari pelabuhan tak resmi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari total 41 kasus tersebut, telah ditetapkan sebanyak 58 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan. Pengungkapan tersebut terjadi selama periode 12 Februari hingga 7 April 2026.
“Dari hasil ungkap kasus ini, terdapat 41 kasus dengan 58 tersangka yang berhasil diamankan selama periode Februari hingga April,” kata Nona Pricillia dalam konferensi pers, Jumat (10/4).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan bahan berbahaya.
“Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate 2.568 pcs, dan happy water seberat 162,36 gram,” katanya.
Ia menjelaskan lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di pemukiman atau rumah tinggal pelaku.
“Wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika meliputi Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono menambahkan, dari total 41 kasus tersebut terdapat tujuh kasus yang tergolong ‘menonjol’ karena jumlah barang bukti yang besar serta keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Dari tujuh kasus menonjol ini terlihat adanya rangkaian jaringan mulai dari pemakai, pengantar, operator hingga asal barang yang masuk ke Indonesia,” kata Suyono.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Kepulauan Riau melalui jalur laut.
“Peredaran narkotika ini masuk dari Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan resmi maupun tidak resmi, kemudian sampai di Batam untuk disebarkan,” ujarnya.
Menurut dia, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pelabuhan tidak resmi seperti di kawasan Tanjung Uma, Tanjung Riau, hingga perairan Bintan, terutama pada malam hari.
“Selain itu, ada juga yang masuk melalui pelabuhan resmi, namun kami telah bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk melakukan identifikasi,” katanya.
Suyono menjelaskan, peredaran narkotika di wilayah Kepri, khususnya Batam, banyak ditemukan di kawasan permukiman yang tertutup.
“Banyak kasus yang kami ungkap berada di lingkungan perumahan yang tertutup,” kata Suyono.(ant)









