353 Vape Narkotika Asal Malaysia Diamankan Polda Kepri, Jaringan yang Sama pada 2025

9

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 353 keping liquid cartridge rokok elektrik (vape) mengandung bahan narkotika etomidate di Kota Batam diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/2), mengatakan, vape etomidate tersebut berasal dari Malaysia.

“Barang bukti vape etomidate itu berasal dari Malaysia. Dibawa masuk oleh tiga pelaku berinisial SU, LI, dan RO,” kata Nona.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, ratusan keping vape etomidate tersebut dibawa pelaku dengan modus menyimpannya di dalam pakaian yang dikenakan pelaku saat menyeberang dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Harbour Bay.

“Pelaku mengikatkan bungkusan etomidate ini di badannya untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Online di Batam Tega Rudapaksa Keponakan Bau Kencur

Namun, berkat kesigapan petugas Bea Cukai dan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyeludupan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Bidops ) Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauk menyebut, para pelaku penyeludup 353 vape etomidate yang ditangkap tersebut masih satu jaringan dengan pelaku penyelundup vape etomidate di tahun 2025.

“Untuk pengungkapan kasus etomidate tahun 2026 ini adalah pengembangan dari kasus etomidate di tahun sebelumnya (2025) yang ditangani oleh subdit III,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memelihara sumber informasi jaringan yang mengedarkan vape etomidate tersebut sehingga dapat melakukan penegakan hukum setiap ada pergerakan.

“Jadi dari sumber informasi kami pelihara terus, ketika mereka melakukan kegiatan kami bersama-sama stakeholder seperti Bea Cukai untuk menganalisis keberangkatan pelaku ke Malaysia, lalu diamankan di pelabuhan,” kata Felix.

BACA JUGA:  Perhatikan Ini Tanda-tanda Orang Yang Tidak Dapat Dipercaya dan Bermuka Dua

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narktika. Dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, menerangkan bahwa etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.

Selama 2026 ini, Polda Kepri telah menggagalkan dua kali peredaran vape etomidate. Yang pertama di tanggal 22 Januari sebanyak 43 keping yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial MA alias M (38).

Sementara itu, selama tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menindak peredaran etomidate sebanyak 5.918 keping.(ant)