Batam, Posmetrobatam.co: Jajaran Polda Kepri terus menyelidiki penyebab pasti kebakaran hutan lindung Taman Lestari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Setelah tiga hari, api dipastikan padam.
Kapolsek Batu Aji, Polresta Barelang AKP Bayu Rizki Subagyo, Kamis (12/2), menyebut, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi usai peristiwa kebakaran terjadi untuk menelusuri penyebab kebakaran.
“Ya kami menyelidiki peristiwa kebakaran ini guna mengetahui penyebab pasti kebakaran karena ini merupakan kawasan hutan lindung yang dijaga dan dilindungi keberadaannya,” kata Bayu.
Peristiwa kebakaran lahan di kawasan hutan lindung Taman Lestari kawasan Mata Kucing, Batu Aji tersebut terjadi pada Minggu (8/2) pukul 16.30 WIB.
Api membakar lahan dan ranting-ranting yang kering akibat musim kemarau, dan baru bisa dikendalikan pada Senin (9/2) dini hari pukul 05.00 WIB.
Sedikitnya ada lima titik lokasi api yang muncul di kawasan hutan lindung tersebut. Belasan mobil pemadan kebakaran dikerahkan ke lokasi, termasuk kendaraan taktis (rantis) Karhutla, Armoured water cannon (AWC) dan SARA milik Ditsamapta Polda Kepri turun membantu upaya pemadaman.
Meski api berhasil dipadamkan, namun asap masih muncul di kawasan yang terbakar hingga Selasa (10/2), diduga terdapat sekam api di bawah permukaan tanah yang terbakar. Hingga Rabu (11/2), atau selama 3 hari api di lokasi sudah benar-benar padam.
Bayu menjelaskan, tiga saksi yang dimintai keterangan merupakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi Taman Lestari Mata Ikan.
“Tiga saksi sudah kami periksa, satu warga yang rumahnya berada persis di pintu masuk hutan lindung, ketiga warga sekitar lokasi,” ujarnya.
Pemeriksaan ini untuk menelusuri adakah pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran, atau ada unsur kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarang tempat.
Terpisah Kanitreskrim Polsek Batu Aji, Iptu Bili Pramulia menambahkan pihaknya terkendala dalam menelusuri penyebab kebakaran karena minim keterangan saksi mata yang melihat pada saat sebelum kejadian, selain tidak didukung keberadaan kamera sirkuit tersembunyi (CCTV) di lokasi.
Sehingga menuntut pihaknya betul-betul melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Karena minim saksi mata yang melihat, tidak ada CCTV juga,” ujarnya.
Kebakaran di kawasan hutan lindung tersebut, menurut dia, apabila ditemukan ada unsur kesengajaan maka pelaku dapat diancam pidana dengan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Selain itu, efek sosial yang ditimbulkan karena kawasan hutan lindung tersebut berada dekat dengan pemukiman warga, sehingga dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Adapun meluasnya kebakaran lahan ini, salah satu faktornya dikarenakan cuaca di Kota Batam memasuki musim kemarau. Tahun ini menjadi hari terpanjang tidak terjadi hujan.
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mencatat selama periode Januari-Februari sudah 35 hari tidak turun hujan. Sempat terjadi hujan dengan intensitas ringan namun bersifat lokal pada Jumat dan Sabtu.(ant)









