KARIMUN, POSMETROBATAM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membutuhkan 5.467 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk pemilu 2024 mendatang, 5 ribuan lebih petugas LPPS akan bertugas di 781 Tempat pemungutan suara atau TPS yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Karimun.

“Jumlah TPS ( tempat pemungutan suara ) di Kabupaten karimun 781, setiap TPS butuh 7 orang petugas KPPS, sehingga total KPPS yang di butuhkan mencapai 5.467 orang,” kata Suhermita anggota KPU Karimun.

Rekrutmen petugas KPPS ini dilakukan sesuai surat keputusan KPU RI No 67 tahun 2023 tentang petunjuk teknis, pedoman untuk rekrutmen badan adhoc di tingkat KPPS.

“KPU kabupaten sudah menggelar rakor yang di hadiri oleh seluruh anggota PPK dan PPS se kabupaten karimun, pada hari sabtu lalu, di Aula darul nadwah mesjid agung karimun, terkait langkah-langkah dan sosialisasi yang akan dilakukan berjenjang mulai dari tingakat kecamatan hingga kelurahan terkait rekruitmen kpps ini,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tim Pansus DPRD Batam Kembali Membahas Ranperda Tenaga Kerja dengan Disdik Kepri

Ia juga mengatakan, secara umum persyaratan dari segi umur calon KPPS minimal berusia 17 tahun dan maximal 55 tahun dengan jenjang pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, selain itu karena pemilu tahun ini semua di dukung oleh aplikasi, di butuhkan anggota KPPS yang paham penggunaan aplikasi sistem informasi berbasis android.(ria)