Batam, Posmetrobatam.co: Komoditas ilegal pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dimusnahkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri (Karantina Kepri) di Kota Batam.
Kepala Sub-Bagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, M. Sahrul menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen karantina dalam penegakan aturan perkarantinaan.
“Media pembawa ini dilalulintaskan secara ilegal dan melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan ke petugas karantina,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10).
Adapun jenis komoditas yang dimusnahkan yakni kuda laut kering, tonggeret, kelabang, dan kulit ikan pari kikir yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan atau ilegal.
Implementasi tersebut merupakan upaya perlindungan sumber daya hayati, dengan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya HPHK maupun HPIK di wilayah perbatasan.
Ia menjelaskan, pemusnahan seluruh barang bukti menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit, sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar media pembawa sudah rusak, berbau, berjamur, dan muncul belatung.
“Pemusnahan berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu, 10-11 Oktober 2025,” kata Sahrul.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto merinci jumlah media pembawa itu meliputi 13,80 ribu ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret kering, 7,55 ribu ekor kelabang kering, dan 2,20 ton kulit ikan pari kikir.
Jemi menjelaskan, media pembawa ini merupakan hasil penindakan bersama antara Karantina Kepri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
“Pemusnahan ini sesuai Pasal 47-54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix Cites II, yakni satwa tidak terancam punah. Namun dapat terancam punah jika perdagangannya tidak dikontrol. Selama Januari-September, Karantina Kepri melakukan 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan delapan kali pemusnahan,” kata dia.
Sahrul menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sekaligus meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.(ant)







