Cari Solusi Sengketa Lahan Bengkong Palapa II, DPRD Fasilitasi Warga dan PT SBS

274

#Warga Minta Keadilan, PT SBS Bantah Tidak Ada Jual Beli Lahan#

Batam, Posmetrobatam.co: Konflik penggusuran lahan di kawasan Pemukiman Bengkong Palapa II, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Jumat (10/10).

RDP yang dipimpin oleh anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan didampingi Jimmy Simatupang serta Tumbur Hutasoit ini dihadiri oleh perwakilan BP Batam, PT Satria Batam Sukses (PT SBS), Satpol PP serta perwakilan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

“Jadi hari kita mempertemukan pihak-pihak terkait yang mungkin di luar sulit ditemukan. Di RDP ini kami dipertemukan dari BP Batam, Satpol PP, perusahaan, warganya. Supaya nanti kita mendapat win-win solusi yang pedomannya adalah regulasi,” tegas Mustofa.

Juru bicara warga Bengkong Palapa, Sondang, menyampaikan keberatan atas pengajuan izin lahan (PL) yang diberikan kepada PT SBS, sementara warga yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun justru belum memperoleh persetujuan dari BP Batam.

“Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan PL ke BP Batam, tapi tidak pernah disetujui. Sekarang tiba-tiba ada perusahaan yang mendapatkan izin di atas tanah yang sudah lama kami tempati,” ujar Sondang yang didamping kuasa hukumnya.

Menurut warga, upaya mediasi sejak 2022 sudah dilakukan di kantor BP Batam belum membuahkan hasil. Bahkan, warga merasa proses pengajuan dan pemberian izin kepada PT SBS dilakukan secara tidak transparan dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat

Warga yang sudah lelah dengan proses ini akhirnya membawa kasusnya ke pengadilan. Namun, PT SBS disebut tidak pernah hadir dalam sidang-sidang yang digelar, dengan alasan alamat tidak ditemukan. Hingga sidang keempat yang sempat ditunda, penyelesaian masalah masih belum jelas.

BACA JUGA:  104 Bintara dan Perwira Pertama di Polresta Barelang Naik Pangkat, Bukti Dedikasi dan Prestasi

Warga juga mengungkapkan adanya tekanan dari pihak-pihak lain yang diduga mengancam mereka untuk segera mengosongkan lahan sejak 2022 hingga 2023, dan kini penggusuran makin dipaksakan dengan menurunkan tim terpadu.

“Setelah ini mulai memanas mereka memaksakan kehendak dengan menurunkan katanya tim terpadu. Kami mau meminta kepada bapak-bapak yang terhormat sebagai wakil kami di pemerintahan ini tolong bapak berikan kami keadilan dan mendapatkan hak kami sebagai masyarakat yang sudah tinggal di sini lama. Masyarakat juga siap membayar WTO apapun itu peraturan BP Batam,” timpal warga lainnya.

Sementara Pendeta Sibutar-Butar mengaku sudah beberapa kali ia mengajukan pembangunan rumah ibadah ke Otaritas Batam (OB) saat itu ditolak dengan alasan lahan tersebut diperuntukkan untuk ROW jalan 30 meter dan penghijauan.

Namun di tahun 2023, pihaknya mendapat surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan tersebut karena milik yayasan. Lanjutnya, di tahun 2024 muncul nama PT Tanjung Buton Internasional yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik perusahaan begitu juga PT SBS. Selain itu, bangunan gereja masuk dalam luasan lahan PT SBS yakni 1.000 meter pesegi.

“Kami meminta bapak wakil rakyat bantu kami. Karena masyarakat di sana sudah puluhan tahun tinggal begitu juga saya,” ucapnya.

Mustofa juga mempertanyakan tumpang tindih lahan tersebut kepada BP Batam atas kepemilikan lahan tersebut.

“Pak Mul, saya agak binggung ini mushola 1.500 meter, PT SBS ada 1.000. Berarti ada PT lain di sana. Ada berapa PT sih biar clear (jelas). Yang masuk 1.000 meter berapa, yang masuk ke PT lain berapa?,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemko Batam Anggarkan Rp2,7 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan 13.500 Orang Ojol

“Baru nanti kita bicara tentang tadi masalah mengajukan atau malpraktik. Tapi itu bukan wewenang kami, tapi di Ombudsman karena masyarakat kok tidak dikasih. Silahkan ke Ombudsman. Kami hanya nanti mengarahkan secara yuridis ini punya siapa, maka ini yang akan kami clear kan dulu,” tambahnya.

Perwakilan BP Batam Mulyono menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut memang sudah dialokasikan kepada PT SBS secara sah dan tidak ada tumpang tindih dengan izin lain. Lahan tersebut diperuntukan jasa komersial hingga tahun 2050.

“Dari awal tadi sudah disampaikan tidak ada overlap atau tumpang tindih pengalokasian. Jadi terhadap Lokasi yang disebutkan pimpinan lokasinya dimana, saya tidak tahu,” ucapnya.

Namun, warga sempat tidak terima sehingga Mustofa meminta warga untuk tenang.

“Kita mencari solusi yang baik. Kita mencari win-win solusi. Kita hanya bisa memfasilitasi hal-hal yang baik buat kita bersama. Kalau tidak ketemu di sini maka silahkan menempuh langkah hukum masing-masing. Kami di sini mengurai benang kusutnya,” tegasnya.

Sementara itu pihak PT SBS, Udin P Silaloho menyampaikan pihaknya telah beberapa kali difasilitasi BP Batam dan Ombudsman RI dalam proses mediasi. Keputusan rapat menyatakan lahan tersebut sah milik PT SBS dan tidak ditemukan maladministrasi oleh BP Batam. Namun, kelompok warga tetap menolak hasil mediasi.

“Kami bersedia untuk memberikan kompensasi, kepada warga. Bahkan sebelumnya kami sudah berupaya menawarkan lewat musyawarah, tanpa harus lewat tim terpadu,” ucapnya.

Saat ini terlihat di lapangan sebahagian masyarakat sudah mulai membongkar sendiri bangunannya, setelah mereka menyadari kekeliruannya, bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Managemen PT SBS, atas diberinya tempat tinggal sementara selama ini, tanpa ada membayar untuk sewa lahan yang ditempati.

BACA JUGA:  Air Laut Surut Tiba-tiba Pasang, 7 Pemancing di Batam Terseret Gelombang 1 Hilang

Senada disampaikan Arpandi Karjono, SH, yang merupakan kuasa hukum PT SBS juga menghimbau kepada warga untuk dapat mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.

“Sebagai masyarakat yang baik, Kita harus tetap mendukung program kerja pemerintah, khususnya Pemko Batam dan BP Batam, agar roda perekonomian dapat terus berputar dan meningkatkan perekonomian masyarakat Batam,” katanya.

Pihaknya juga membantah tegas terkait isu adanya jual beli lahan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut masih atas nama PT SBS.

“Kami membantah adanya jual beli lahan yang disampaikan warga. Kita tidak pernah ada peralihan hak dengan BP Batam. Lahan itu masih atas nama PT SBS,” tegasnya.

Diakhir RDP Mustofa mengingatkan warga bahwa tata kelola lahan di Batam memiliki kekhususan, di mana seluruh lahan dikelola oleh BP Batam berdasarkan kewenangan pusat. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 12 Tahun 2017 dari BP Batam mengatur penyelenggaraan pengalokasian lahan, yang mencakup syarat bagi pengguna lahan, kewajiban pembayaran Uang Uang Hak (UWT) berdasarkan lokasi dan jangka waktu, serta prosedur perpanjangan dan pembaharuan alokasi.

“Kami di sini mencari solusi. Secara legal tanah itu sudah diberikan BP Batam kepada PT SBS, maka pilihannya dua musyawarah ganti rugi atau menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan BP Batam. Nanti kita dudukan kembali warga, perusahaan, dan BP Batam,” jelasnya.(hbb)