Batam, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ranperda ini merupakan revisi menyeluruh atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum terbaru di Indonesia.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam penyampaiannya kepada DPRD Kota Batam menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons atas diterbitkannya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Perda lama sudah tidak selaras dengan regulasi pusat. Kami perlu melakukan penyesuaian agar pengelolaan lingkungan di Batam tetap berjalan sesuai aturan hukum nasional,” ujar Amsakar dalam rapat paripurna, Rabu (11/9).
Beberapa regulasi pusat yang menjadi dasar revisi ini antara lain: PP No. 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 25 Tahun 2025 tentang Perubahan PP No. 41 Tahun 2021 terkait Kawasan Perdagangan Bebas. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko, dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.
Perubahan dalam Ranperda ini tidak hanya menyangkut nama atau pasal, melainkan mencakup lebih dari 50% isi substansi. Karena itu, sesuai UU No. 12 Tahun 2011, format batang tubuh Ranperda juga diubah secara menyeluruh. Judulnya pun kini menjadi:
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Adapun perubahan utama mencakup, seperti Penggantian istilah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, Penyesuaian standar penentuan pencemaran lingkungan menggunakan baku mutu lingkungan, dan Penguatan peran Pemkot Batam dalam pelayanan dokumen lingkungan untuk wilayah non-KPBPB.
Dengan regulasi baru, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mulai dari menetapkan kebijakan lokal, menerbitkan perizinan usaha, hingga melakukan penegakan hukum lingkungan di wilayah masing-masing.
Amsakar menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya bentuk penyesuaian hukum, tetapi juga menjadi landasan penting bagi kemudahan investasi dan perlindungan lingkungan secara berimbang.
Ranperda ini telah tercantum dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2025, sesuai Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 040 Tahun 2024.
Pemerintah berharap Ranperda ini segera dibahas bersama Pansus DPRD Kota Batam, agar pelaksanaannya dapat dimulai tahun depan.
“Kami berharap dukungan DPRD agar Ranperda ini dapat segera disahkan demi lingkungan Batam yang lebih baik dan investasi yang tetap terjaga,” tutup Amsakar.(hbb)