POSMETROBATAM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka, kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun anggaran 2016-2018.
Tersangka tersebut yakni, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Dean Yealta.
“Hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Ali menyampaikan, Dean langsung diperiksa penyidik untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh KPK. “Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.
KPK sebelumnya mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.
Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Disinyalir, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ujar Ali.
Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkas Ali. (JP Group)