Balada Sejoli di Bintan Berakhir di Sel Tahanan, Aborsi dan Orok Dikubur Dekat Jembatan Busung

560
Fiky (kiri), tersangka pembuang orok yang diaborsi digiring polisi. Foto: ist

Bintan, Posmetrobatam.co: Sejoli yang membuang janin hasil hubungan terlarang ditangkap polisi. Pelaku Fiky (23) mengakui perbuatannya membantu Mery melakukan aborsi. Mulai dari membantu memotong tali pusat janin, sampai proses penguburan janinnya.

Di depan penyidik ruangan Satreskrim Polres Bintan pada Selasa (10/6) siang jam 11.30 WIB, Fiky mengatakan, awalnya Mery bercerita kalau dia mengandung 5 bulan hasil hubungan diluar nikah dengannya. Kata Fiky ia ingin bertanggungjawab mau menikahi Mery, tapi Mery menolak.

Alasan Mery enggan dinikahi karena Fiky sudah beristri, dan punya anak satu yang masih berusia satu tahun.

Mery tetap menolak, meski Fiky sudah menyatakan kalau status dia sudah cerai dengan istrinya.

Hingga akhirnya Mery berinisiatif meminum obat penggugur kandungan (aborsi). Obat itu, kata Fiky dibeli Mery secara online.

“Saya tak tahu dia beli dimananya. Katanya, beli obatnya online,” cerita Fiky.

Beberapa hari setelah minum obat aborsi,  janin usia 5 bulanan dalam kandungan Mery, akhirnya orok itu keluar di tempat indekos Mery di Lobam, Tanjung Uban.

Kebetulan Fiky juga ada di kosan Mery. Setelah janin itu keluar, Fiky sempat membantu memotong tali pusatnya, dengan pisau. Orok itu sudah tak bernyawa.

BACA JUGA:  Beraksi di Jalan Pahlawan, 3 Penjambret Diciduk Satreskrim Polsek Batuaji

Masih dalam kondisi yang berdarah-darah, Mery membungkus janin bayinya itu, dengan kain kafan yang telah dia persiapkan sebelumnya.

Tak hanya dibalut kain kafan, Mery juga membalut tubuh janin itu dengan jilbab miliknya. Janin yang kata Fiky sebesar botol mineral 600 mililiter itu, dimasukkan Mery ke dalam tasnya. Lalu, tas itu diletakkan di jok motor. 

Tak lama, Fiky dan Mery melaju, menuju lahan kosong yang sebelumnya juga sudah mereka rencanakan lokasinya. Tepatnya di Desa Busung. Sedangkan ari-arinya dibuang di bawah jembatan Busung.

Tak jauh dari jembatan Busung, di lahan kosong, Fiky menggali tanah untuk menguburkan janin anaknya itu. 

Saat ditanya jam berapa Fiky dan Mery mengubur janinnya, Fiky tak ingat.

“Sepertinya sekitar jam sembilan (malam) ke atas,” sebut Fiky.

Masih segar dalam ingatan Fiky, malam itu tak ada tanda-tanda kesedihan di raut wajah Mery. Sementara Fiky mengaku sedih.

“Tapi mau bagaimana lagi, itu keinginan Mery sendiri, untuk menggugurkan kandungannya,” ucap Fiky.

Tiga hari setelah kejadian itu, Fiky bermimpi tentang janin yang dia kubur bersama Mery. Katanya, di mimpi itu Fiky diperlihatkan dengan jelas, saat janin mungil itu ia dikeluarkan dari jok motor, sampai dikuburkan ke lahan kosong.

BACA JUGA:  Lori Crane Maut di Simpang Tiga Tiban tak Layak Dikendarai di Jalan Raya, KIR Mati

Tak lama, setelah semuanya beres, Fiky berniat kabur ke Palembang, dan mencari kerja di sana. Tak kunjung mendapat pekerjaan, Fiky pergi ke Pekanbaru, lalu ke Dumai. Di Dumai, nasib Fiky berakhir di tangan anggota Satreskrim Polres Bintan.

Sebelumnya, Fiky sempat jadi buronan, tercatat sejak Februari 2025. Bahkan, orang tua Fiky mengaku tak tahu dimana keberadaan anak lelakinya itu.

Berkat kerja keras anggota Satrekrim Polres Bintan, dua hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025, Fiky akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bintan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan,  Iptu Fikri Rahmadi membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap Mery (25) pelaku aborsi di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

“Terkait laporan aborsi, kami sudah melakukan penangkapan terhadap Mery, sementara untuk yang satu lagi (pelaku pria) masih dalam pengejaran. Laporannya, sudah berjalan,” ujar Iptu Fikri Rahmadi usai konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2).

Penangkapan Mery dan Fiky bermula dari  laporan mantan istri Fiky,  bernama Reni. Pasalnya, Reni mengetahui komunikasi intens antara Fiky dengan Mery lewat aplikasi whatsApp,  termasuk perbuatan aborsi yang dilakukan Mery dan Fiky.

BACA JUGA:  Polda Kepri Sita Mobil hingga Perhiasan Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kerugian Korban Rp 16,84 Miliar

Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, Mery melakukan tindakan keji itu di kosan, Lobam secara mandiri, tanpa bantuan orang lain ataupun dokter. Lalu janin hasil aborsi itu dikubur di lahan kosong tidak jauh dari jalan raya Busung, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala.

“Janin masih berumur 5 bulan. Sedangkan  kejadian aborsi dilakukan pada bulan November 2024. Kronologinya Mery, tidak ingin melanjutkan kehamilannya, lalu dilakukan aborsi sendiri tanpa bantuan dokter atau tenaga kesehatan lainnya di daerah kost-kostan di Lobam,” beber Iptu Fikri

Polisi dibantu warga dan disaksikan oleh Mery, membongkar makam janin yang dikubur oleh sejoli itu pada Jumat (14/2) sore lalu. Bahkan, mantan istri Fiky juga dihadirkan polisi saat pembongkaran makam.

“Bersama perangkat desa, polisi melakukan pencarian, juga dengan diduga tersangka Mery, bersama-sama ke daerah Busung, mencari dimana dia menguburkan anaknya. Kemudian janin itu sudah dicek di Labfor dan sudah dikuburkan kembali,” tutupnya.

Usai penangkapan, Fiky dan Mery hanya bertemu sekilas saling pandang dari kejauhan. Meski sel tahanan untuk cewek dan cowok bersebelahan di Polres Bintan, Mery dan Fiky tak bisa bebas berkomunikasi. Kini keduanya harus menjalani hukuman pidana.(aiq)