24 Koperasi Merah Putih di Batam Telah Berbadan Hukum, 40 Kelurahan Proses Akta

180

Batam, Posmetrobatam.co: Sudah 24 dari total 64 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di setiap kelurahan, Pemko Batam telah berbadan hukum dan aktif beroperasi.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, proses legalisasi koperasi melalui akta notaris ditargetkan rampung sebelum 27 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat waktu nasional yang ditetapkan pada 30 Juni.

“Hingga hari ini sudah ada 24 koperasi yang memiliki akta notaris maka sudah sah secara legal. Ada 40 yang masih proses akta. Target kami semua 64 koperasi dari tiap kelurahan sudah memiliki akta notaris paling lambat 27 Juni. Ini agar saat peluncuran nasional pada 12 Juli, Batam sudah siap sepenuhnya,” ujar Jefridin Hamid, Rabu (12/6).

BACA JUGA:  Kepala BI Kepri Menerima Penghargaan Tokoh Pengendali Inflasi Daerah Kepri 2023

Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui gerakan koperasi berbasis komunitas.

Sekda juga menjelaskan, Pemko Batam telah menyiapkan program edukasi dan pembinaan bagi seluruh pengurus koperasi.

Edukasi ini akan difokuskan pada penguatan manajemen, penyusunan proposal usaha, hingga pengelolaan keuangan koperasi.

“Kami sudah menganggarkan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan untuk pelatihan dan edukasi. Karena koperasi ini nantinya bisa mendapatkan akses pinjaman dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi, dengan nominal antara Rp1 hingga Rp5 miliar. Maka perlu ada pembekalan yang serius,” kata dia.

Pelatihan direncanakan berlangsung dalam beberapa gelombang, mengingat total pengurus koperasi bisa mencapai ratusan orang.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Kampanye Perdana di Posko Seipanas akan Diisi Kreasi dari Relawan 2R

“Pengurus ada yang lima orang, ada yang delapan orang per koperasi, dikalikan 64 itu sudah sangat ramai. Maka kami bagi-bagi dalam beberapa gelombang,” katanya.

Materi pelatihan akan difokuskan pada tata kelola koperasi, penyusunan rencana bisnis, serta manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Jefridin, koperasi yang akan dibentuk menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

Ia mengatakan untuk di pulau-pulau terluar, koperasi bisa bergerak di bidang perikanan dan pertanian, sedangkan di daratan utama difokuskan pada sektor kebutuhan pokok seperti sembilan bahan pokok (sembako).

“Karakter koperasi menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di wilayah masing-masing. Kami ingin koperasi ini benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tutupnya.(ant)

BACA JUGA:  548 Sekolah di Batam Dapat Dana Bos Masing-masing Rp 236 Miliar di 2025,  Ada yang Mengawasi?