Empat hari menjelang pelaksanaan puncak ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) terus menyiapkan seluruh kebutuhan para calon jemaah haji (CJH). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga memantau serta menjaga kondisi fisik seluruh jemaah.
Mulai hari ini (11/6), PPIH Arab Saudi resmi memberhentikan layanan bus salawat. Bus itu selama ini menjadi moda transportasi utama menuju Masjidilharam. ”Layanan bus salawat akan dihentikan sementara mulai besok (hari ini, Red) siang pukul 12.00 waktu Arab Saudi,” kata Kasi Layanan Transportasi PPIH Arab Saudi Daker Makkah Syarif Rahman kemarin (10/6).
Syarif menjelaskan, sesuai rencana, bus salawat akan berhenti beraktivitas hingga berakhirnya seluruh ibadah di fase puncak haji. ”Nanti kembali beroperasi pada 15 Zulhijah atau 20 Juni,” katanya.
Ada dua pertimbangan yang membuat bus salawat dihentikan operasinya. Pertama, agar para CJH Indonesia mengurangi aktivitasnya di luar penginapan. Demi mempersiapkan fisik menghadapi pelaksanaan puncak ibadah haji. ”Jadi, istilahnya mulai besok (hari ini, Red) mulai memasuki masa tenang. Semua jemaah diimbau untuk melaksanakan kegiatan ibadah di hotel,” ujarnya.
Selain itu, penghentian operasional bus salawat merupakan bagian dari persiapan penyediaan transportasi bagi CJH Indonesia selama prosesi ibadah di Armuzna. ”Semua armada bus ditarik oleh naqobah (penyedia layanan transportasi haji Arab Saudi, Red). Nanti didistribusikan lagi untuk keperluan jemaah selama Armuzna,” terangnya.
Sesuai rencana, PPIH menyiapkan lebih dari 7 ribu bus untuk mengangkut semua CJH Indonesia saat melaksanakan pergerakan di masa puncak haji. Mulai menuju Arafah, Muzdalifah, hingga ke Mina.
Wajib Bayar Dam
Sementara itu, secara resmi Kemenag mengumumkan jadwal pelaksanaan murur. Rencananya, murur berlangsung antara pukul 19.00 sampai 22.00 waktu setempat. Artinya, jemaah yang mengikuti murur akan melintas saja di Muzdalifah sebelum tengah malam. Padahal, sesuai dengan aturannya, mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara berdiam diri di Muzdalifah hingga pergantian malam atau lewat pukul 00.00 waktu setempat.
”Kalau (murur) dilaksanakan pada jam tersebut (19.00 sampai 22.00 waktu setempat), bukan mabit,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta kemarin (10/6). Dia menambahkan, menurut mayoritas fukaha, hukum mabit di Muzdalifah dalam rangkaian ibadah haji adalah wajib. Kemudian, mabit di Muzdalifah ada ketentuan waktunya. Yaitu, berdiam diri di Muzdalifah hingga tengah malam. (jpg)