Balap Liar, Knalpot Brong hingga Truk Bermasalah Disikat

12

Batam, Posmetrobatam.co: Polresta Barelang menindak 262 pelanggaran lalu lintas, mulai dari motor berknalpot bising hingga truk tak layak jalan yang membahayakan pengguna jalan.
Operasi tersebut berlangsung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026.

Hal ini disampaikan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, saat konferensi pers, Senin (11/5). Pihaknya, tak memberi ruang bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong di Batam.

“Dalam operasi besar selama tiga pekan terakhir, polisi menjaring ratusan pelanggar dan menindak tegas kendaraan yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya,” tegas Anggoro.

Masih katanya, operasi ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam menciptakan situasi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

BACA JUGA:  6 Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu di Kepri 'Terbebas' dari Hukuman Mati

“Kami tidak akan membiarkan ruang bagi pelanggar yang meresahkan masyarakat,” beber Anggoro

Total penindakan selama periode tersebut mencapai 262 pelanggaran. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan: Jenis Barang Bukti: Kendaraan Roda 2, 198 Unit, dominasi Knalpot Brong (Tidak Sesuai Spek), STNK (Pelanggaran Kasat Mata), 34 Lembar, Pelanggaran umum di jalan raya, SIM (Pelanggaran Kasat Mata), 19 Lembar, Pelanggaran umum di jalan raya, STNK (Truk/Alat Berat), 7 Lembar, Tidak layak jalan / Melanggar aturan teknis, SIM (Sopir Truk), 4 Lembar. Penindakan khusus angkutan barang.

Selain kendaraan roda dua, Anggoro juga melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan besar seperti truk dan trailer. Ditemukan banyak unit yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak jalan, salah satunya adalah ketiadaan lampu belakang.

BACA JUGA:  Berlagak jadi Tukang Parkir, 8 Pria Diamankan Polisi Berikut 20 Kendaraan

“Truk bermuatan tanpa lampu belakang adalah ancaman nyata di jalan raya, dan kami pastikan penindakan ini akan terus berlanjut,” ucapnya.

Anggoro juga memberikan imbauan agar orang tua di Batam tidak memberikan izin ke anak yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan bermotor. Selain itu, bagi yang sudah cukup umur, diwajibkan memiliki SIM dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Operasi ini dipastikan akan terus digelar secara rutin untuk menjamin keamanan seluruh warga pengguna jalan di Kota Batam,” pungkasnya. (Hbb)