Ayah Bejad di Batam Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-tahun, Terungkap saat Korban Berusia 13 Tahun

78

Kepri, Posmetrobatam.co: TR (49), pria bejad ini harus mendekam di penjara. Pasalnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya selama enam tahun, sejak korban berusia 7 tahun.

“Pada usia 7 hingga 9 tahun, korban mengalami pencabulan oleh tersangka. Kemudian sejak usia 9 tahun hingga sekarang (13 tahun), menjadi korban rudapaksa,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.

Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari, dan yang terakhir pada 30 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban mulai berani bercerita kepada keluarganya pada Maret 2026.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian mengamankan TR pada 2 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Klarifikasi Video Polisi Viral Bawa Parang Ukur Lahan Warga Rempang

Ia mengatakan, korban baru dapat mengungkapkan kejadian tersebut karena selama ini mendapat tekanan dari pelaku. 

“Tersangka memberi tekanan kepada korban. Jika korban melapor ke polisi maka ia akan dipenjara, dan anaknya tidak akan memiliki tempat tinggal,” kata Nona. 

Korban saat ini telah ditempatkan di shelter Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan dan asesmen. 

Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 474 ayat 4 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.(ant)