Visum untuk Korban Kekerasan di Batam masih Ditanggung Pemerintah

43

Batam, Posmetrobatam.co: Layanan visum bagi korban kekerasan tetap ditanggung pemerintah. UPTD PPA memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan RSUD Embung Fatimah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batam, Novi Harmadyastuti mengatakan, pembiayaan visum dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Pusat.

“Masih dibiayai. Untuk visum lewat UPTD PPA ada dua jenis, yakni visum et repertum dan psikiatrikum. Ini melalui DAK,” ujar Novi, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan, UPTD PPA memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan RSUD Embung Fatimah untuk pelayanan visum.

“Jika korban diminta menjalani visum oleh pihak kepolisian untuk proses pengadilan akan difasilitasi oleh UPTD PPA dan dilakukan di RSUD Embung Fatimah,” katanya.

BACA JUGA:  Wah! Sapi Lepas Tali Keluar-Masuk Kedai Kopi di Batam

Ia menjelaskan visum et repertum merupakan laporan medis resmi dari dokter forensik terkait kondisi fisik korban akibat dugaan tindak pidana.

Sedangkan visum psikiatrikum adalah keterangan dari dokter spesialis kejiwaan mengenai kondisi mental korban atau pelaku untuk kepentingan peradilan.
Novi menambahkan pada tahun-tahun sebelumnya anggaran visum relatif mencukupi. 

“Selama ini alhamdulillah cukup untuk yang membutuhkan. Jika memang ada kekurangan, kita bisa mengajukan tambahan ke pusat untuk tahun depannya,” kata Novi.

Kepala UPTD PPA Batam, Suratin menyebut biaya visum psikiatrikum sebesar Rp1 juta per pemeriksaan, sementara visum et repertum sebesar Rp300 ribu untuk satu kali pemeriksaan bagi perempuan maupun anak.

Untuk tahun ini, kuota yang tersedia sebanyak 50 kasus visum et repertum anak dan 50 psikiatrikum anak. Sementara untuk perempuan, masing-masing 25 kasus visum et repertum dan 25 psikiatrikum.

BACA JUGA:  Infrastruktrur Memadai, Penunjang Daya Tarik Pariwisata di Kepri

“Kami prioritaskan kebutuhan visum anak, karena kasus yang ditemukan di lapangan juga mayoritas kekerasan terhadap anak,” ujar Suratin.

Sepanjang Januari, tercatat tujuh anak menjalani visum et repertum dan empat anak visum psikiatrikum. Untuk perempuan, satu orang menjalani visum et repertum dan belum ada visum psikiatrikum.

Suratin menjelaskan dana DAK yang diterima tidak hanya dialokasikan untuk visum, tetapi juga dibagi untuk kebutuhan lain, seperti rumah aman, shelter sementara di kantor, serta layanan pendampingan.(ant)