Batam, posmetrobatam.co: Polresta Barelang menetapkan MJ (32), guru di SMK Negeri 1 Batam, sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswa berinisial A (16).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, H (45), melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari yang sama.
Menurut penyidikan, korban terlambat masuk kelas sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah pelajaran berakhir, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya dan menawarkan tiga pilihan hukuman: pemberian 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau “tahan malu”. Saat korban memilih opsi “tahan malu”, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul.
Peristiwa terjadi pada Selasa, (6/1), di ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, Batu Aji, Batam.
Korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya sekitar pukul 19.20 WIB. Polisi kemudian memeriksa saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum. Setelah gelar perkara pada 23 Januari 2026, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MJ sebagai tersangka pada 29 Januari 2026.
“Polisi menahan tersangka pada 10 Februari 2026. Kami menanggani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas Anggoro, di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 418 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AP2KB) Kota Batam telah memberikan pendampingan dan asesmen psikososial kepada korban serta memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam merumahkan tersangka sambil menunggu proses hukum. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Batam, Kasdianto, menyatakan tersangka berstatus PPPK dan berpotensi menerima sanksi hingga pemutusan hubungan kerja, tergantung hasil proses hukum.
Berdasarkan informasi sementara, jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai empat orang. Dinas Pendidikan mengimbau seluruh guru menjaga etika dan profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(hbb)









