Posmetrobatam.co: PT Jawa Pos menghadirkan dua ahli hukum perdata dalam sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2). Yakni, Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina dan Ghansham Anand dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair).
Kedua ahli sama-sama berpendapat bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jawa Pos selaku tergugat II sebagaimana yang didalilkan Dahlan selaku penggugat. Dahlan Iskan dalam perkara ini menggugat notaris Edhi Susanto dan PT Jawa Pos. Dia mendalilkan notaris Edhi telah melanggar undang-undang jabatan notaris tanpa menguraikan secara jelas perbuatan dan kaitannya dengan PT Jawa Pos. Sementara PT Jawa Pos ditarik sebagai tergugat II karena melaporkan Dahlan ke polisi.
Menurut Rosa, gugatan tersebut obscuur libel atau kabur karena tidak ada hubungan kausalitas antara notaris Edhi selaku tergugat I dengan PT Jawa Pos sebagai tergugat 2.
“Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya tentu gugatan itu dianggap obscuur libel,” kata Rosa dalam persidangan.
Rosa menambahkan bahwa PT Jawa Pos yang melaporkan Dahlan Iskan ke polisi bukan perbuatan melawan hukum.
“Tentu tidak, karena hak warga negara apabila mengalami peristiwa pidana,” ungkapnya.
Selain itu, gugatan Dahlan yang tidak mencantumkan nilai ganti rugi layak ditolak.
“Konsekuensi tidak ada nilai kerugian dalam gugatan maka ditolak kalau gugatan sudah diuji karena itu sudah masuk pokok perkara,” tuturnya.
Rosa juga menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan dengan menyebut bahwa PT DNP bagian dari PT Jawa Pos memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut dia, orang yang membuat akta pernyataan maka bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas apa yang dibuatnya sendiri.
Pendapat yang sama juga disampaikan Ghansham. Menurut dia, apabila akta pernyataan itu batal, maka kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada perbuatan itu. Maka dari itu, Dahlan selaku pembuat akta pernyataan telah berbuat melawan hukum dan tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.
“Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula maka declarant (pembuat akta/Dahlan) memperoleh kekayaan secara tidak patut,” kata Ghansham. Karena itu, Dahlan harus mengembalikan kekayaannya kepada pemegang hak, yakni PT Jawa Pos.
Selain itu, dalam pembuatan akta, notaris bersandar pada keterangan penghadap, yakni Dahlan. Apabila akta tersebut dibuat secara tidak benar, maka Dahlan selaku penghadap yang harus bertanggung jawab.
“Kalau bohong berarti penghadap yang berbohong,” katanya.
Sementara itu, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman, mengatakan bahwa pendapat kedua ahli menguatkan dalil gugatannya.
“Di mana para tergugat (notaris Edhi dan PT Jawa Pos), terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Beryl.***









