Menimbun hingga Jual LPG 3 Kg ke Pengecer, Izin 40 Pangkalan Gas di Batam Dicabut

145

Posmetrobatam.co: PT Pertamina Patra Niaga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan pengawasan pada pangkalan dalam melakukan penjualan LPG subsidi 3 kg di wilayah setempat. Puluhan pangkalan LPG yang melanggar aturan, izinnya dicabut atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Batam Gilang Hisyam di Batam, Senin mengatakan pihaknya bersama tim pengawasan melakukan kunjungan ke pangkalan-pangkalan LPG 3 kg untuk memastikan pasokan dan pendistribusian gas subsidi itu tepat sasaran.

“Setiap hari kita datang ke pangkalan. Hari ini tim kami sedang di lapangan, di Kecamatan Bengkong dan Batam Kota,” ujar Gilang.

Sedikitnya dalam sehari tim pengawasan melakukan kunjungan ke 20 pangkalan LPG 3 kg di Kota Batam.

BACA JUGA:  61 Orang di Batam Positif Terjangkit HIV di Awal Tahun 2025

“Setiap keliling kecamatan, gantian. Kami kunjungi terus upaya pengawasan juga. Bahkan Sabtu Minggu pun kami cek ke lapangan juga,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan sekitar 30 -40 pangkalan LPG 3 kg di Batam telah dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhitung dari 2023 hingga saat ini karena pangkalan-pangkalan itu dinilai melakukan penyelewengan dan tidak menyalurkan langsung LPG 3 kg ke masyarakat.

“Jual (LPG 3 kg) tidak sesuai aturan, harga jual di atas HET (harga eceran tertinggi). Kemudian mereka jual ke pengecer, tidak ke masyarakat,” kata dia.

Sebelum dilakukan PHU, para pangkalan itu telah mendapatkan surat teguran dari Pertamina.

“Awalnya teguran, kalau tidak diindahkan ya kami langsung PHU. Kalau udah parah banget, langsung di PHU. Misal mereka menimbun gas, itu di PHU,” ujar Gilang.(ant)

BACA JUGA:  Setelah 7 Partai Mendukung, Kini Rekomendasi Demokrat untuk Amsakar dan Li Claudia