Urusan ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tak perlu diragukan lagi. Senin (8/12) lalu, di ajang Naker Inspirasional Leadership Award 2025 telah dibuktikan.
Kepri berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus dan dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja ketenagakerjaan terbaik di Indonesia.
Kepri meraih tiga kategori penghargaan sekaligus; Peringkat 3 Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional, Penghargaan Pengupahan dan Kesejahteraan
Ketenagakerjaan Terbaik, dan Penghargaan Kesempatan Kerja Terbaik. Ajang ini disaksikan dihadiri para pemimpin daerah, pelaku industri, dan pemangku kebijakan nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima tahun ini. Ia menyebut pencapaian tersebut akan menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di seluruh wilayah Kepri.
“Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk bekerja lebih keras. Kami ingin memastikan Kepri menjadi daerah industri yang aman, nyaman, dan memiliki hubungan industrial yang semakin kondusif,” ujar Diky.
Disnakertrans Kepri berkomitmen memperkuat sinergi dengan dunia usaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang stabil dan berdaya saing.
Selasa (9/12), Tim Metro Forum POSMETRO Batam mendapatkan kesempatan berdiskusi lansung dengan Diky Wijaya pemegang komando Disnakertrans di Kepri ini.
Seperti biasa, diskusi yang dipandu Kapten Hary, ini berlangsung dengan santai. Membahas berbagai ketenagakerjaan, dan juga tak lepas dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kepri. Berikut petikan diskusinya:
Kami ingin tahu, informasinya kewenangan Disnakertrans Kepri ini luar biasa. Mulai dari masalah K3, TKA. Bisa dijelaskan seperti apa kewengan tugas dan fungsinya?
Terkait masalah ketenagakerjaan, kita mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. Karena dulu kewenangan seperti pengawasan dan sebagaiannya itu oleh Disnaker kabupaten/Kota. Setelah adanya Undang-undangan tahun 2014, terkait pengawasan dan segala macamanya diberikan pada pemerintah provinsi. Apa yang dilakukan oleh Dinas Tenagakerja Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, itu sama dengan yang dulu dilakukan oleh Dinas Tenagakerja kabupaten/Kota. Jadi sangat luas sekali kewenangannya.
Baru-baru ini yang lagi viral itu terkait tenaga kerja asing. Seperti apa pengawasan soal TKA ini. Karena yang kita tahu, untuk TKA ini kan untuk jabatan-jabatan tertentu. Jadi sebenarnya seperti apa?
Kalau untuk TKA itu kan sudah jelas berdasarkan aturan. Bahwa untuk TKA baru, daftarnya di kementrian. Kemudian daftar ulang juga di kementrian. Ini yang disebut RTPKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang didaftarkan oleh perusahaan yang hendak menggunakan TKA.
Bagaimana pengawasannya. Ini jelas kita berkoordinasi dengan Imigrasi. Memang banyak orang asing masuk, ada yang masuk jalur tenaga kerja ada yang tourism. Ini yang mesti diatasi terkait visanya. Ada yang tourism misalnya, tapi digunakan untuk bekerja. Juga kita tahu terkait aturan kemenaker juga, dan perda, TKA ini kan harus menjabat di posisi teknis yang tidak dikuasai oleh pekerja lokal. Contoh misalnya, di PT Bay, tapi kita lihat alatnya ini bahasanya dengan bahas Cina kuno yang hanya diketahui oleh
Masyarakat CIna di sana. Jadi perlu dari mereka. Kapan peralihan masa atau tranformasi teknologi berpindah, tentu batasnya ada. Bisa setahun, dua tahun, tiga tahu, sampai lima tahun.
Kalau menurut data disnaker ada berapa TKA saat ini di Kepri?
Tak bayak cuma 3.728 (klarifikasi dari rekaman metro forum di chanel youtube yang disebutkan 2.800). Itu data di kita.

Data dari yang masuk Disnaker itu kan yang lapor, tapi di imigrasi juga beda?
Ya. Ini kita akan lakukakan pengawasan bersama. Kita melakukan razi bersama. Kita coba cocokkan dengan data imigrasi.
Dugaannya, kalau yang Kalau yang wisata lebih pada pekerja informal, yang terdata yang formal seperti perusahan dan kawasan industri.
Dari sekian banyak data yang ada, paling banyak dari mana asal TKA?
Ya dari Tiongkok.
Banyak informasi tenaga asing yang keluar dari hotel menggunakan warepark, jadi kita bertanya benar tidak ini bekerja sesuai dengan izin atau aturan, seperti tenaga teknis atau tenaga ahli?
Kita juga sering melakukan pengecekan. Rata rata di PT- PT (perusahaan) besar ini memang bekerja di tenaga teknis.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal untuk kerja ini, apakah boleh dari disnaker melakukan razia?
Bisa kita melakukan razia. Semasa saya ini memang belum. Saya baru enam bulan bertugas. Karena kita masih membenahi data.
Untuk masalah sanki seperti apa, kalau ditemukan perusahaan memperkerjakan TKA bukan di kompetensinya, atau tidak ada izin kerja. Apa konsekwensi untuk pekerja atau pun perusahaan?
Kita pernah sudah melakuklan pemulangan untuk TKA yang tidak sesuai. Jadi disini ada los untuk pendapat kita juga. Ada sekitar tujuh pekerja yang kita pulangkan. Cukup lama juga ada beberapa tahun. Artinya ini, menjadi los pendapatan untuk negara.
Ini yang memungut untuk pendapatan seperti ini, terkait TKA ini seperti apa?
Ini yang lapor langsung masuk ke kas provinsi, lalu lapor ke dinas. Ini masuk juga retribusi pendapatan daerah. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang ini juga menjadi PAD.
Lalu, kita beralih ke masalah K3. Kita tahu ini juga sependapat ada masalah di pusat, kementrian. Di kepri seperti apa?
K3 undang-ndnganya banyak. Mulai dari undang-undangn sampai peraturan menteri dan semacmanya. Aturan ini sudah jelas. Contoh kejadian di PT ASL kemarin, setelah kita lakukan invistigasi memang banyak masalah K3 yang dilanggar. Jadi kita memang selalu sampaikan berulang ulang pada pengusaha. Tekait K3 ini menjadi sebuah kewajiban. Terutama untuk perusahaan yang beresiko tinggi dalam melaksanakan kegiatan kerja.
Soal PT ASL, sudah dua kali terjadi kecelakaan kerja. Apakah saat yang pertama tidak ada teguran, apalagi terkait K3, hingga terjadi yang kedua dan korban lebih bnayak?
Yang pertama kami melihat hanya dasarnya saja. Kita pikir dulu, banyak pegawai yang subkon. Saat itu temuan kami, gaji dibawah standar UMK. Siapa yang salah. Tidak ada yang salah. Karena saat perjanjian antara perusahaan dan Subkon, kalau subkonnya memang masuk perusahan kecil atau micro, maka subkon ini untuk masalah gaji atau upah terhadap pekerja tergantung kesepakatan. Ini boleh berdasarnya UU cita kerja. Jadi yang kemarin, kita sarankan jangan kasih kerjaan pada subkon yang micro. Jadi kewajiban UMK, wajib dibayarkan. Waktu itu tidak bicara K3.
Lalau kejadian yang kedua, Yang kemarin sudah menggunakan UMK. Yang kedua ini, temuan ini rupanya banyak hal hal yang tidak dilengkapi terkait K3.
Kalau soal SOP perusahaan seperti galangan kapal itu, seharusnya seperti apa standar yang sesuai?
Contoh kecil, paling dasar, di dalam kapal tenker misalnya, ketika pekerja masuk harus dilihat dulu, punya kehalian ahli K3 umum atau tidak, terus ada work permit tidak.
Kemarin itu (kejadian PT ASL) banyak yang tidak ada work permit. Workpermit atau masalah ahli K3 Umum itu sudah terdaftar sebalum bekerja, seperti manivest gitu seandanya di kapal atau peswat.
Jadi kalau K3 itu dari siapa yang mengeluarkan?
Dari kementerian, kita cuma melakukan pemeriksaan saja.
Kalau untuk mendapatkan K3, itu apakah ada biayannya?
Sebenarnya seperti Ahli K3 Umum itu, murah sekitar Rp250 ribu. Mengikuti semacam pelatihan 12 hari. Tapi mungkin kalau mengikuti yang swasta yang digelar perusahaan ada macam macam biaya, seperti hotel dan tempat. Jadi kalau dari pemeritah yang gelar misalnya, melakukan pelatihan ahli k3 umum bisa gratis. Ini sering kita lakukan.
Tahun lalu saja hampir 100 orang yang sudah dibiayai pemerintah untuk ahli K3 Umum.
Tapi terlepas dari masalah TKA dan juga tentang K3, ada anomali di Kepri soal ketenaga kerjaan. Banykanya investasi di Kepri terutama Batam, tapi faktanya, di Kepri tingkat pengangguran terbuka nomor dua setelah Papua. Ini mengapa bisa terjadi?
Kita ini kan berdekatan dengan langsung dengan negara luar. Kita punya tiga kawasan FTZ, ada 7 kawasan ekonomi khusus, ada 33 kawasan industri besar. Jadi terkait anomali ini, sebenarnya bicara kebutuhan di Kepri sangat besar. Misalnya PT Smoe, Mcdermott, perusahan perusahaan besar ini butuh ribuan tentaga kerja. Tapi kenapa masyarakat Kepri tidak bisa masuk ke pasar kerja. Karena sifatnya skil. Kemampuan masyarakat lokal kita kurang. Sehingga yang masuk dari luar daerah.
Kemudian arus pendatang ke Kepri itu, cukup besar. Berdasarkan data pengangguran tenaga kerja kota kabupaten masing masing.
Jadi memang kesempatan kerja sangat bersar. Tapi kompetensi pekerja yang ada di Kepri belum sesuai.
Informasi yang pernah kita peroleh, tahun lalu 2024, di Kepri ini perusahaan perusahaan membutuhkan sekitar 5000 tenaga welder. Tapi di Kepri tidak bisa memenuhi kebutuhan itu. Seperti apa mestinya langkah pemerintah?
Waktu saya masuk sempat berdiskusi dengan Pak Gubernur. Terkait masalah minat pelajar kita yang ke SMA dan hanya pada SMA tertentu seperti SMA 3 misalnya.
Sementara banyak SMA yang lain yang mungkin kurang peminat untuk di jadikan SMK saja. Artinya SMA yang tidak diminati dijadikan SMK sesuai jurusan yang dibutuhkan pasar. Kemudian kita juga ada BLK-BLK. Di Karimun ada BLK yang memiliki 20 alat las, di Tanjungpinang ada 50 alat las, dan di Batam ada juga 50 alat las. Dan tiap tahun kita latih. Tiap tahun ada 12 kali pelatihan di setiap kabupaten kota yang ada. Inilah yang kita harapkan bisa diserap dengan perusahaan yang ada.
Kalau BLK ini katanya banyak yang mengkritisi kondisinya? Lalau peran BLK sendiri seperti apa?
Tapi kita punya bagus, yang punya kementerian di Batam, di kawasan Kabil. Disana bisa digelar berbagi pelatihan dan cukup luas areannya.
Manfaat BLK sangat besar. Karena apa yang dibutuhkan di perusahaan perusahan di Kepri, kita bisa siapkan tenaga dari pelatihan di BLK.
Apa yang sudah dilakukan Disnakertrans Kepri, pelatihan pelatihan apa saja yan sudah dilakukan untuk jangka pendek dan panjang?
Kalau yang sudah jalan; pelatihan perhotelan. Setelah kita latih, lalu kita magangkan. Kemudian tatarias, makeup pengantin, menjahit, barista. Kita sudah lakukan semua.
Jangaka panjangnya, kita berencana menjadi hub untuk kebutuhan pekerja di Singapura dan Malaysia, di Jepang dan Korea. Di Batam ini melatih untuk tenaga kesehatan untuk bisa bahasa ingris, jepang, korea. Cina. karena kelemahan kita itu di bahas. Sisi pekerjaan kita ramah, patuh, taat. Tapi masalah bahasa masih lemah. Jadi kita coba atur semua tidak berbiaya tapi semua memiliki kompentensi, biasanya yang dibutuhkan di luar, kesehatan dan welder.
Kita lanjutakan dengan masalah UMP. Saat ini seeperti apa?
Inilah yang masih kita menunggu, baik dari pengusahan dan pekerja. Karena PP belum turun dari pusat. Apakah masih menggunakan yang lama, atau 6,5 persen lagi seperti dulu. Parameternya, ada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor alfa. Kalau dulukan kita hitung KHL, sekarang tidak.
Bisanya sebelum keputusan itu, biasa ada diskusi dari pengusaha, buruh dan disnaker?
Sudah kita lakukan beberapa kali. Saya ilustrasikan di Bekasi, UMK 5 juta lebih, kalau naik saja 6,5 persen, pengusaha akan pindah ke Jawa. Di Jogja UMK cuma 2,5 juta. Di Kepri naik misalnya 6,5, atau 7, atau 8 psersen, tidak masalah mungkin. Tapi ada perusahaan yang mungkin punya karyawan 10000, misalnya akan melakukan efesiensi perusahaan. Bisa bisa lima puluh persen karyawan dirumahkan.
Kalau dari buruh minta berapa kenaikan?
Delapan sampai 10 persen, dari pengusahan mintanya yang wajah wajar saja. Tapi masalahnya kalau UMK naik, tapi juga masalah harga juga naik, tidak akan cukup juga.
Pertanyaannya, perusahaan seperti apa yang mesti membayarkan gaji karyawan sesuai UMP dan seperti apa yang sesuai UMK?
Kalau UMK wilayahnya Kota, kalau UMP untuk provinsi.
Kalau misalnya sebuah perusahaan di Batam membayarkan upah sesuai UMP apakah melanggar?
Jelas melanggar. Kecuali perusahaan terdaftar sebagai perusahaan kelas micro, kecil dengan memperkerjakan karyawan tidak lebih dari seratus orang, bisa membayar
dengan UMP.
Seperti dijelaskan diawal, sebenanya bukan maslah UMP saja, yang juga mesti diatur dan diawai adalah masalah kenaikan harga bahan pokok. Berapapun kenaikan UMP kalau harga-harga juga naik, kemungkinan tidak akan pernah cukup.(***)
saksikan diskusi lengkapnya di chanel youtube posmetro









