BP Batam Pastikan Pembangunan Legal dan Transparan Demi Pertumbuhan Ekonomi

204

Batam, Posmetrobatam.co: Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan seluruh kegiatan konstruksi di wilayah Batam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, tata ruang, serta perizinan yang berlaku.

Kepala BP Amsakar Achmad menegaskan, kegiatan inspeksi-inpeksi yang dilakukan untuk memastikan seluruh proyek pembangunan baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha telah memenuhi syarat normatif dan perizinan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pembangunan di Batam berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini juga untuk meluruskan informasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Amsakar dalam konferensi pers di Lantai 8 Gedung BP Batam, Senin (10/11).

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki sejumlah izin, antara lain PKKPR, izin lingkungan, Amdal, serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2005.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Kunjungi Warga Terdampak Longsor di Sekupang

“Bagi pembangunan yang belum memiliki PBG, kami minta agar menghentikan sementara kegiatan sampai izin tersebut terbit. Sedangkan bagi yang sudah memiliki izin, silakan melanjutkan pembangunan sesuai ketentuan,” ujar dia.

Amsakar juga menepis anggapan bahwa kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan karena adanya kepentingan tertentu. Menurutnya, tindakan itu semata-mata untuk memastikan pembangunan sejalan dengan rencana tata ruang dan kebijakan pemerintah. Inspeksi lapangan yang dilakukan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Infrastruktur Mouris Limanto, waktu lalu.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian BP Batam adalah pembangunan Hotel M di kawasan Batam yang sempat berjalan tanpa izin lengkap. Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proyek tersebut sempat dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

BACA JUGA:  Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah, Amsakar-Li Claudia Ambil Langkah Strategis Bangun Jalan Lingkar Selatan

“Saat tim kami melakukan pemeriksaan, pihak pengembang baru memiliki gambar perencanaan atau gambar fatwa. Belum ada izin lingkungan, PKKPR, maupun PBG,” jelas Mouris.

Meski demikian, BP Batam tidak serta-merta menutup proyek. Sebagai bentuk pendampingan, pihaknya meminta pengembang melakukan mitigasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan struktur bangunan.

“Kami minta pengembang memperbaiki sistem drainase, menutup struktur terbuka agar tidak korosi, serta memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.

Mouris menegaskan, penghentian sementara bukan bentuk sanksi, melainkan upaya penertiban agar seluruh pembangunan di Batam sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.

Sementara, Kepala DCKTR Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses, serta meminimalkan potensi penyimpangan.

BACA JUGA:  Pastikan Pelaksanaan Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Lokasi Seleksi P3K

“Seluruh dokumen, mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bangunan harus diunggah melalui aplikasi SIMBG,” terangnya.

Setelah dokumen lengkap, akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Ahli (TPA) untuk memastikan kesesuaian rencana teknis dengan standar keselamatan. Jika disetujui, pemohon akan menerima besaran retribusi yang harus dibayarkan sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Azril menambahkan, sistem digital ini juga terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga lingkungan hidup, sehingga seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kelayakan lingkungan dapat diverifikasi lebih cepat dan akurat.(hbb)