BATAM, POSMETROBATAM: Kurang lebih 20 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang selama dua pekan terakhir dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, barang bukti dari tiga tersangka jaringan internasional Malaysia-Batam ini diuji sampel.
Tiga tersangka diantaranya Dika, Wahyudi dan Khairudin menyaksikan barang haram yang rencananya akan diedarkan di Aceh tersebut sudah larut dengan air mendidih.
Puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan itu sudah mempunyai surat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Namun sebelumnya, barang bukti diuji dulu oleh BPOM Batam.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, kalau puluhan kilogram sabu ini diamankan dari tersangka Dika di perairan Nongsa, Batam. Dari dua tas ransel yang dibawanya, polisi menemukan belasan bungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh.
Kemudian dua hari setelah dikembangkan di tempat terpisah, pihaknya menangkap dua pelaku lagi di Medan yaitu Wahyudi dan Khairudin. “Ketiganya merupakan jaringan internasional menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui perairan Batam,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka dibayar upah sebagai kurir dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. “Tersangka dijerat UU Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(cnk)