POSMETROBATAM: Proses penjaringan calon penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk memimpin 85 daerah pada September mendatang belakangan mendapat sorotan Ombudsman RI. Sebab, proses yang dijalankan pemerintah tidak sesuai koreksi yang disampaikan Ombudsman sebelumnya.

Pada 2022, Ombudsman RI telah memutuskan proses penunjukan Pj maladministrasi. Putusan dilakukan seusai koalisi masyarakat sipil mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman. Karena itu, Ombudsman mengoreksi penjaringan Pj harus terbuka dan partisipatif, tidak menunjuk TNI aktif, serta membuat aturan teknis.

Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, dari ketiga rekomendasi yang disampaikan, praktis hanya pembuatan aturan yang dijalankan. Yang lainnya tidak berjalan sesuai koreksi. Ketentuan transparansi dan partisipatif misalnya. Dia tidak menemukan praktik itu di lapangan saat proses di DPRD.

BACA JUGA:  6 Tahun Kasus Pembunuhan Istri Terungkap, Suami Terancam Hukuman Mati

Karena proses usulan sudah disampaikan ke pusat, Endi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembenahan. Untuk transparansi, Ombudsman merekomendasikan agar membuka nama-nama usulan yang telah masuk. ’’Ada waktu masyarakat memberi masukan,’’ terangnya. (JP Group)