Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko, Partai Demokrat Sah Milik AHY

79
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melakukan konfrensi pers di DPP Demokrat Jakarta, Rabu (31/3/2021). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

POSMETROBATAM: Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.

“Amar putusan: tolak,” sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.

BACA JUGA:  Harga Emas Batangan Naik Rp 2.000 Hari Ini

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnta mengatakan, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan partai berlambang bintang mercy. Hal ini diutarakan, karena Moeldoko mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.

“PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022,” ungkap AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4) lalu.

Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, alasan Moeldoko mengajukan PK, karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY menegaskan bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan BLK untuk Pekerja Migran

“Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021,” papar AHY.

AHY menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya adalah sah dan benar. “Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” pungkas AHY. (JP Group)