Posmetrobatam.co— Jakarta: Harga BBM Pertamax resmi naik sebesar 32%, dari Rp. 12.300 menjadi Rp. 16.250, dan Pertamax Green dari Rp. 12.900 menjadi Rp.17.000. Ini merupakan salah satu kenaikan yang mendadak dan terhitung cukup tinggi. Kenaikan ini terjadi karena Pertamina saat ini berada di bawah kendali Danantara, di mana Danantara sendiri menguasai APBN. Hal ini diungkapkan Bhima Yudhistira Adhinegara dari Celios saat Konferensi Pers Danantara Monitor di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
“Tekanan Fiskal dan Amunisi Pemerintah habis saat terjadi tekanan akibat fluktuasi harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah, ruang fiskal pemerintah untuk menambal kompensasi ke Pertamina menjadi sangat terbatas. Dividen dari BUMN tidak lagi disetor langsung kepada negara, sehingga amunisi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi sudah mulai kehabisan,” ujar Bhima.
Ia mengatakan, setelah harga Pertamax naik sebesar 32%, kini tinggal menunggu waktu apakah pemerintah masih sanggup menahan agar harga Pertalite tidak ikut naik. Ketidakjelasan status entitas Danantara sejak awal pembentukannya, dinilai sebagai entitas yang tidak jelas.
“Statusnya ambigu apakah murni bergerak sebagai sektor swasta (private sector) atau tidak? Pada awal pendiriannya, Presiden Prabowo sempat menyatakan bahwa Danantara dibentuk dengan tujuan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dan menjaring investasi-investasi baru,” tuturnya.
“Masalah transparansi, rentetan MoU tanpa realisasi, minim detail proyek menjadi pokok permasalahan. Tercatat ada lebih dari 10 MoU yang ditandatangani Danantara dengan perusahaan investasi asing, dengan nilai komitmen mencapai 80 miliar dolar AS,” imbuhnya.
“Tidak ada kejelasan mengenai detail proyek, nominal pendanaan, lini masa eksekusi, hingga uji kelayakan (feasibility study). Hingga saat ini, realisasi dari nilai fantastis tersebut masih dipertanyakan dan tidak ada angka yang dapat diverifikasi,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Egi Primayogha dari ICW yang mengatakan, Minimnya pengawasan proyek-proyek yang didanai oleh Danantara dinilai berpotensi menabrak hukum. Sehingga adanya kekhawatiran besar bahwa proyek-proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis (lingkungan).
“Proses penentuan proyek dari Danantara dilakukan tanpa mekanisme yang transparan. Sangat sulit untuk mendapatkan data pasti mengenai nominal, rincian sumber dana, maupun proyek-proyek spesifik yang dikerjakan oleh Danantara,” katay Egi.
Diketahui bahwa dana yang dikelola oleh Danantara ditaksir mencapai Rp300 triliun, dana tersebut berasal dari pemangkasan anggaran atau efisiensi aset-aset publik seperti BUMN pada tahun 2025. Ditambah aset publik yang dipindahkan atau dikendalikan oleh para elite atau oligarki (state capture).
(Fri)









