Tak Punya Visa Haji, Diminta Segera Pulang ke Tanah Air

48
Jamaah haji Indonesia mengikuti pengajian di Masjid Nabawi, Madinah,. (ARIS IMAM MASYHUDI/JAWA POS)

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary kembali mengingatkan kepada jamaah pengguna visa non haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji. Mengingat, sanksi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda 10.000 riyal.

“Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia,” ungkap Yusron, Senin (10/6).

Kepada jamaah pengguna visa non haji yang saat ini sudah berada di Makkah, Yusron berpesan agar jamaah segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Makkah.

“Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jamaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” tegasnya.

BACA JUGA:  Warga Arab Tak Bebas Berhaji dan Hanya Boleh Minimal 5 Tahun Sekali

Dikatakan Yusron, pihaknya akan mengurus kepulangan jamaah pengguna visa non haji, jika mereka nanti ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya. “Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu,” ungkap Yusron.

Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan, para jamaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di Tanah Air.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN, 40, ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND Tour. “Perusahaan tour-nya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

BACA JUGA:  THM, Hotel, Wisma dan Kos di Batam Dirazia Petugas, Pengunjung Positif Narkoba

Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

BACA JUGA:  10.668 Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Kepulauan Riau Diserahkan pada GTRA Summit Karimun 2023

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron. (jpg)