BINTAN, POSMETROBATAM.CO: Sebelum ditahan tim penyidik, Hasan diberi kebebasan bertemu istri.
Terlihat, mobil Innova BP 1987 RN yang ditumpangi Rani Gusvita Sari, istri Hasan tiba di halaman belakang gedung Satreskrim Polres Bintan, pada pukul 19.55 WIB.
Rani, panggilan akrab istri Hasan itu langsung diserbu awak media. Saat ditanya terkait penahanan sang suami, Rani menjawabnya singkat. “Tanya saja sama pihak penyidik,” ucapnya.
Tak lama, ia pun memasuki ruang Tipikor untuk menemui sang suami. Sekitar satu jam, Rani bersama Hasan, berbincang di ruang penyidik.
Tepat pukul 21.00 WIB, Rani keluar ruangan. Dia tak sendiri, melainkan bersama tim kuasa hukum suaminya, Hendie Devitra. Seolah ingin menghindar dari kejaran awak media, Rani langsung menuju mobilnya. Sedangkan Hendi Devitra, terpaksa memberikan statemen di depan awak media, yang berhasil mencegatnya.
Menurut pengacara kondang Tanjungpinang ini, pihaknya sangat menyesalkan penahanan kliennya.
“Saya menyesalkan penahanan ini, dan nantinya kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucap Hendi Devitra.
Sementara itu, Kapolres Bintan, Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, dalam keterangan persnya, mengatakan, pihak kepolisian Polres Bintan resmi menahan Hasan (47). Proses penahanan tersangka Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik dengan kooperatif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati Hasan bisa dilakukan penahanan,” jelas Kapolres.(aiq)