Roslina Majikan Sadis Penganiaya PRT di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

203

Batam, Posmetrobatam.co: Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Roslina, terdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu (20), pekerja rumah tangga (PRT) dengan pidana penjara 10 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim dipimpin oleh Andi Bayu serta dua hakim anggota Dauglas dan Dina Puspasari pada, Senin (8/12), menyatakan, Roslina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Andi Bayu.

Dalam putusan itu, hakim tidak melihat hal yang meringankan kelakuan Roslina dalam perkara penganiayaan PRT ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan berulang, hingga korban Intan mengalami luka fisik dan trauma psikis berlanjut.

BACA JUGA:  JIka Anda Masuk Dalam Golongan Orang Ini, Sebaiknya Hindarilah Untuk Menkonsumsi Buang Mangga

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan korban jatuh sakit, dan trauma psikis, menyebabkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali dan korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Andi.

Selain itu, terdakwa Roslina juga berbelit-beli dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan meluas di masyarakat,” sambung Andi.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa tahanan sejak dilakukan penangkapan dikurangi dari vonis yang dijatuhkan.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Marliyati (21), terdakwa lainnya, yang juga masih sepupu Intan.

BACA JUGA:  Susu Bantu Serap Gizi Secara Maksimal untuk Pertumbuhan Anak

Hakim menyatakan Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan turun serta melakukan kekerasan secara fisik yang mengakibatkan korban luka berat berlanjut.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Marliyati yang dipaksa Roslina melakukan kekerasan terhadap Intan adalah perbuatannya menimbulkan trauma fisik dan psikis kepada korban dan keluargannya. Serta perbuatan tersebut menimbulkan keresahan meluas di masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan korban sudah memaafkan terdakwa,” kata hakim Andi.(ant)