4 Pembawa Koper Isi Pakaian Bekas Dibekuk Petugas di Pelabuhan Batam Centre, Terancam 8 Tahun Penjara

204

Batam, Posmetrobatam.co: Modus penyeludupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dari Singapura dengan cara menitipkan sebagai barang penumpang pelabuhan digagalkan pihak Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan, hasil kerja sama ini didapati kurang lebih 100 koli atau balpres yang masuk dari luar negeri berisi pakaian bekas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada tanggal 7 – 8 Desember 2025.

“Kemudian tanggal 8 Desember Subdit I Indagsi Polda Kepri juga menemukan kurang lebih 20 karung sisa hasil penjualan, 11 koper dan 8 ransel diduga barang bekas yang di mana tidak sesuai dengan peraturan,” kata Silvester di Mapolda Kepri, Selasa (9/12).

BACA JUGA:  JIka Anda Masuk Dalam Golongan Orang Ini, Sebaiknya Hindarilah Untuk Menkonsumsi Buang Mangga

Dari penyelidikan itu, kata dia, diamankan empat orang diduga pelaku yakni S, AG, RH dan AA yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Keempat diduga pelaku ini kedapatan membawa tas berisi barang dan pakaian bekas, ada juga yang dititip untuk membawakan barang tersebut dengan diberi upah.

Dalam kasus ini, kata dia, negara yang dirugikan dengan adanya kegiatan ini dapat mengganggu perekonomian dalam negeri atau UMKM.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, masuknya pakaian bekas impor ilegal ini selain merugikan negara, juga berpotensi membawa risiko penyakit.

“Kegiatan (balpres) ini menimbulkan kerugian industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” katanya.

Zaky mengungkapkan, modus yang paling sering digunakan khususnya di penumpang dari luar negeri adalah memasukkan pakaian bekas ilegal melalui koper atau barang bawaan.

BACA JUGA:  Manfaat dan Cara Makan Bayam yang Benar

“Modus seolah-olah barang bawaan pribadi penumpang ini, seperti personaluse, seperti kalau ke luar negeri, bawa koper bawaan peralatan pribadi, pas balik dikamuflasekan seperti itu, padahal isinya adalah barang pakaian bekas asal impor,” kata Zaky.

Menurut Zaky, dalam penindakan balpres modus barang penumpang ini, Bea Cukai melakukan penindakan di hulu sementara kepolisian di hilir (di luar kawasan kepabeanan).

“Di bulan-bulan terakhir ini kami melakukan kolaborasi dengan stakeholders lainnya dan terus berkelanjutan bahwa setiap instansi tidak bisa bekerja sendiri, tapi dengan kolaborasi kami kuat dalam mengawasi peredaran barang yang masuk atau keluar,” kata Zaky.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf D juncto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA:  Percayalah pada Feeling atau Kata Hati, Ini Penjelasan Secara Sains dan Psikologi

Para pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal delapan tahun, denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp5 miliar.(ant)