Peringatan Hari Anti Korupsi di Kejati Kepri: Teguhkan Integritas dan Transparansi

171

Posmetrobatam.co: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024di Aula Sasana
Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (9/12).

Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Upacara diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator,Kasi/Kasubbag, Kasubsi, Kaur dan
seluruh pegawai Kejati Kepri.

Upacara dimulai pada pukul 07.30 Wib, Kajati Kepri membacakan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema “Bersama Melawan
Korupsi Untuk Indonesia Maju”. Tema ini selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan
dan pemberantasan korupsi. Tema Hari Anti Korupsi maupun Asta Cita Presiden tersebut, sama-sama memiliki tujuan yang selaras, bahwa sangat penting bagi bangsa ini
untuk memperkuat komitmen bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi.

Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Selain itu, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk
terus berkomitmen dalam menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri dengan mengharmonisasikan upaya
penindakan,memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara serta berkontribusi pada sumbangsih perbaikan tata kelola demi
kemajuan pembangunan di negeri ini.

Dia menambahkan semangat untuk menjadikan gerakan bangsa antikorupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar
bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan darinegara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi. Pada akhir Januari tahun 2024, Transparency
International (TI) merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115
didunia.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Penyuluhan Hukum di SMA Pelita Nusantara, Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial

Dua fakta tersebut, kata dia membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara,dan
juga politik negara, dalam upaya mewujudkanmasyarakat adil dan makmur. Tentunya, situasi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari
bahwa korupsi di negeri ini telah merusak pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak terkena perilaku koruptif.

Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa
dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan
kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan.Oleh
karena itu, momentum Peringatan Hari AntiKorupsi seyogianya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level
manapun.

“Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadisangat logis bahwa
praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipu ntelah dilakukan pemberantasan tanpa henti,” kata Teguh. Hal ini mengisyaratkan
bahwa upaya yang dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum, namun juga harus melalui langkah-langkah
perbaikan sistem secara sinergis, komplementer, dalam mengupayakan penanggulangan dan pencegahan korupsi.

Dia menyampaikan bahwa sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang kian berkembang, pemerintah bersama dengan
legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undangKejaksaan terbaru, serta saat ini adanya eksistensi
Badan Pemulihan Aset yang akan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaankhususnya dalam hal pemulihan aset dari tindak pidanakorupsi. Melalui
penguatan-penguatan tersebut, Jaksa Agung yakin dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionirdalam penegakan hukum untuk senantiasa proaktif dan responsif
untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan
pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Rakerda Tahun 2024, Optimalisasi PNBP Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembagaKejaksaan ini, tentu saja menuntut kesiapan dankesigapan dari segenap aparatur Kejaksaan untukmampu melaksanakan
tugas-tugas yang diemban secara profesional. Apabila melihat pada kenyataan yang ada, maka dapat dipastikan bahwa tugas maupun tantangan yang dihadapi oleh aparat
penegak hukum, khususnya Jaksa akan jauh semakin berat seiring dengan meningkatnya kompleksitas, modus perkara serta, karakter aset dari tindak pidana korupsi yang
tidak terbatas pada aset fisik akan tetapi mencakup aset digital.

Hal tersebut tentunya menuntut profesionalitas Jaksa sebagai faktor penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain profesionalitas serta kapasitas diri, perlu diingat bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (criminal justice
system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antara subsistem yang
satu dengan subsistem lainnya dalam menangani suatu perkara.

“Hal tersebut menjadikan koordinasi, kerjasama dan komunikasi menjadi suatu kewajiban yang pelaksanaannya harus dilandasi keterbukaan,kebersamaan dan
berkesinambungan antara penegak hukum.” paparnya.

Jaksa Agung tegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang
mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan
saling melengkapi. Karena itu, agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam
pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan aparat penegakhukum, karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakanoleh seluruh
elemen aparat penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa,tanpa korupsi.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Tipikor dan Paparkan Penanganan Perkara Tipikor Sepanjang 2024

Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai pimpinan, tambah dia telah dan akan terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa menjaga keteguhan integritas serta moral
aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ingat bahwa yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar crime), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat
hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum. Dengan demikian, penting bagi kita untuk mengingat kembali
dan senantiasa memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan untuk dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” cetusnya.

Sehingga pada gilirannya akan menciptakan citra diri positif yang diharapkan akan membawa kebaikan untuk menyebarkan tumbuh kembangnya budaya dan perilaku anti
korupsi di masyarakat, sekaligus menjadi ancamandan mempersempit ruang gerak bagi siapa-pun yang ingin melakukan praktik korupsi.

“Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai
teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” tegasnya. (*/hda)