Warga Sukajadi Tolak Pembangunan Kantor Lurah, Desak untuk Dipindahkan

209

Batam, Posmetrobatam.co: Rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di fasilitas umum (fasum) kawasan perumahan elit Bukit Indah, Sukajadi, mendapat penolakan keras dari warga.

Penolakan ini disampaikan warga perumahan dengan, Pemerintah Kota Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam yang digelar di Balai Kantor Lurah Cluster Bukit Raya 3, Rabu (8/10) siang.

Warga menilai keberadaan kantor pemerintahan di tengah lingkungan hunian mewah itu akan merusak ketenangan dan privasi yang selama ini mereka jaga.

“Kami (warga) di sini membeli rumah mahal, bahkan sampai puluhan miliar rupiah, demi kenyamanan dan ketenangan. Kalau kantor lurah dibangun di sini, di mana lagi kami bisa mendapatkan itu (ketenangan) tegas perwakilan warga, Janter.

BACA JUGA:  Cuaca Tak Menentu, Honda Ajak Pengendara Tetap Cari Aman di Musim Hujan

Warga menyatakan mereka tidak menolak keberadaan kantor lurah, namun menolak lokasi pembangunan yang saat ini telah mulai dikerjakan tanpa sosialisasi yang memadai.

Janter menambahkan, pelayanan publik kelurahan bukan hanya untuk warga perumahan, tetapi juga masyarakat umum. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan lalu lintas keluar masuk yang padat dan berpotensi mengganggu lingkungan tempat tinggal.

“Kami bukan pembangkang. Bahkan kalau anggaran pemerintah hanya Rp1,3 miliar dan ingin kantor yang lebih representatif, kami siap patungan. Kami juga siap mengusulkan lokasi alternatif yang lebih tepat,” katanya.

Menanggapi penolakan tersebut Kasatpol PP Imam Tohari mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara proses pembangunan.

“Karena ada penolakan untuk saat ini, pembangunan kita hentikan dulu. Saya akan laporkan langsung ke pimpinan tertinggi di Pemko Batam,” tegas Iman.

BACA JUGA:  Bawa Barang Haram, Empat Orang Diamankan di Lokasi Berbeda

Sementara itu, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas CKTR Kota Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan telah memiliki izin lengkap dan dikerjakan sesuai kontrak yang berlaku.

“Kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Semua prosedur sudah dilalui,” ujar dia.

Sementara, dari pihak Kejaksaan Negeri Batam, Lodhy Hot Prima menyampaikan bahwa secara hukum, pembangunan yang telah berjalan memang tidak bisa diganggu gugat. Namun, karena muncul polemik, pihaknya siap menindaklanjuti laporan warga.

“Kami akan sampaikan laporan ini kepada pimpinan untuk dikaji lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Batam,” imbaunya..

Pihaknya membuka ruang pengaduan hukum bagi warga jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut.

BACA JUGA:  Dua Tahun Kabur, Buronan Kasus Korupsi di Pasaman Barat Ditangkap di Batam

Diketahui, proyek pembangunan kantor lurah ini telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun, sejak awal sudah menuai penolakan warga karena dinilai tidak sesuai dengan karakter kawasan perumahan elit, pengerjaan dihentikan sementara.(hbb)