Polda Kepri Selidiki Kafe yang Gelar Nobar Pertandingan Sepakbola Tanpa Lisensi Resmi

659

Batam, Posmetrobatam.co: Polda Kepri tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Vidio.com terhadap sejumlah kafe di Kota Batam dan Tanjungpinang karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola tanpa lisensi resmi.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni mengatakan, ada tiga kafe di Kota Batam dan satu kafe di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan oleh pihak Vidio.com.

“Kami menerima laporan terkait hak siar dari Vidio.com di Batam, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Ruslaeni, Jumat (8/8).

Menurut Ruslaeni, pihak pelapor merasa dirugikan atas kegiatan nonton bareng di sejumlah kafe tersebut karena tidak mengantongi lisensi resmi.

Kegiatan nobar sepakbola itu, lanjut dia, dilakukan pihak kafe untuk tujuan komersialisasi, yakni menarik banyak pengunjung.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Lepas Lomba Speed Sport dan Sampan Layar di Belakangpadang

“Jadi tayangan Vidio.com itu sifatnya perorangan, kalau dibuat nonton bareng itu kan jatuhnya komersialisasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak kafe bisa saja menggelar nobar asal mengajukan izin kepada pemegang linsesi.

“Boleh saja menggelar nobar itu, cuma harus izin kepada pemegang lisensi dulu, yaitu Vidio.com,” katanya.

Ruslaeni menyebut aturan ini sudah ada sejak lama, dan dalam setiap penayangan siaran sepakbola, pihak pemegang lisensi selalu menuliskan pesan bahwa tayangan ini tidak boleh disiarkan ulang tanpa lisensi.

Sementara itu, penyelidikan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi, baik itu saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli.

“Ada beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan, baik itu pemilik kafe, karyawan kafe, pelapor, dan kini kami sedang meminta keterangan ahli,” ujarnya.

BACA JUGA:  Upacara Kenaikan Bendera HUT ke-80 RI Batam Berlangsung Khidmat

Pihak pelapor, yakni Vidio.com merasa dirugikan dengan adanya nobar tanpa izin yang tujuannya untuk komersil. Sementara pihak pelapor belum menyebutkan besaran kerugian yang dialaminya.

“Besaran kerugian tidak disebutkan, mereka hanya menyebut dirugikan dengan nobar tanpa izin siar,” katanya.

Adanya laporan ini, Ruslaeni mengimbau para pelaku usaha kafe agar mengurus izin jika ingin melaksanakan kegiatan nobar siaran olahraga, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Untuk masyarakat pelaku usaha kafe, atau tempat kumpul utamanya menghasilkan jika melakukan nobar silahkan mengurus izinya dulu, jadi tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” kata Ruslaeni.(ant)