POSMETROBATAM: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman ini lebih ringan dari vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Meskipun hukumannya berkurang, Ferdy Sambo tidak begitu saja pada posisi nyaman. Karena pidana penjara seumur hidup pun terbilang berat. Pasalnya, tahanan dengan vonis pidana seumur hidup tidak akan menerima remisi apapun. Artinya, tahanan tersebut benar-benar akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

“Hukuman seumur hidup (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (9/8).

BACA JUGA:  Hasil Rekapitulasi Suara Unggul di Pilkada DKI Jakarta, Pram-Doel Janji Tunaikan Visi dan Misi

Aturan remisi bagi tahanan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pada kondisi tahanan dengan vonis seumur hidup atau pidana mati dikecualikan dari mendapat remisi. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1).

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), ” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

BACA JUGA:  Sepatunya Copot Sebelah, Lilly Indiani Wenda Tetap Sukses Menjadi Pembawa Baki Bendera Merah Putih

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (JP Group)