NATUNA, POSMETROBATAM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa sisa jabatan 2019-2024.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar. Serta di hadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi an Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Forkompinda, para Kepala OPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Sebelumnya, prosesi pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PAW diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Prioyto.

Adapun Surat Keputusan Gubernur yang dibacakan itu adalah sebagai berikut, pertama Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 843 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Junaidi.

BACA JUGA:  Gubernur Pimpin Rakor FORKOPIMDA dan Pemda Kabupaten/Kota di Natuna

Kemudian peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024, atas nama Surayanti Astri Lestari.

Kedua, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 844 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna, masa jabatan 2019-2024 atas nama Andes Putra S.Pd.

Selanjutnya peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna, sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Johanis Ibro.

“Berdasarkan mekanisme dan tatib DPRD, rapat dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan serta terbuka untuk umum,” ungkap Daeng Amhar saat membuka Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Selasa (8/8).

Daeng Amhar menjelaskan jika proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD Natuna yang dilaksanakan telah melewati berbagai tahapan proses dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Dorong Festival Kopi Merdeka Jadi Iven Wisata Tahunan

Diantaranya, usulan masuk ke DPRD Natuna , kemudian DPRD bersurat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Lalu setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

“Penggantian Anggota DPRD ini telah melalui beberapa proses, yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari Partai Bersangkutan hingga pelantikan pada hari ini,” jelas Daeng Amhar.

Adapun nama dua anggota DPRD Kabupaten Natuna yang di gantikan tersebut yakni, Andes Putra S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaidi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sebelum menutup Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Andes Putra dan Junaidi atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian Bersama Menteri Pertanian RI

“Terimakasih juga kepada semua pihak yang sudah sudi hadir pada hari ini, Alhamdulillah dengan ini rapat paripurna dengan resmi di tutup,” tutup Daeng Amhar. (maz)