
POSMETROBATAM: Hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat keringan usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Hukuman para terdakwa itu pun mencuri perhatian banyak publik, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso.
Politikus Partai Demokrat itu menduga, campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo. Terlebih, mantan Kadiv Propam Polri itu hukumannya diringankan dari yang sebelumnya dihukum mati, kini menjadi penjara seumur hidup.
“Pastinya (ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim),” kata Santoso kepada wartawan, Rabu (9/8).
Santoso mengaku kecewa atas amar putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA. Sebab, putusan kasasi itu lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan.
“Saat ini (putusan hakim) lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim,” ujar Santoso.
Santoso menyebut, nurani para hakim sudah hilang dalam memutus sebuah perkara. Menurutnya, putusan kasasi Ferdy Sambo itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik.
“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya,” papar Santoso.
Sebelumnya, MA telah menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO),” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” pungkas Hakim Singgih. (JP Group)