Kemenag Gesa Pembayaran Asuransi Jemaah Haji, untuk Kecelakaan dan Wafat di Tanah Suci

60
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyambut rombongan haji

POSMETROBATAM: Meskipun operasional Haji 2023 telah ditutup sejak 5 Agustus 2023 lalu. Namun Kementerian Agama (Kemenag) masih terus bekerja untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksaan Ibadah Haji 1444 H/2023 M.

“Untuk seluruh jemaah haji yang berangkat ke tanah suci, Kemenag telah menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan selama proses pelaksaan ibadah haji,” ujar Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab dalam siaran pers Kemenag, Senin (7/8/2023) lalu.

Dijelaskannya, Kemenag telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M ini menegaskan, proses pencairan asuransi ini dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:  Ellyas Pical Terbaring di Ruang ICU Rumah Sakit Harapan Kita, Ini Penyakit yang Diderita

“Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji,” jelasnya.

Menurutnya, sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah. Lebih lanjut katanya, proses pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat.

“Dari Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini,” jelasnya lagi.

Masih kata Saiful, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. Kemudian, sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran. Lebih lanjut katanya, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Diri Jadi Cawapres Anies

Adapun persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat. Ditambahkannya, keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah.

“Apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum. Kita targetkan proses ini selesai secepatnya, karena operasional haji 2023 sudah ditutup akhir pekan lalu,” tutupnya.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (BP Group)
BACA JUGA:  Tom Lembong Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara Dalam Dakwaan Penuntut Umum