POSMETROBATAM: Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung

(MA). Pasalnya, MA menganulir vonis pidana mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

“Kita kecewa,” kata Kamaruddin dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Rabu (9/8).

Kamaruddin mengaku kecewa terhadap putusan kasasi MA. Padahal, putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI

Jakarta, Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Menurutnya, dengan dalih menolak kasasi, tetapi justru malah memperbaiki putusan atau menganulir pidana mati ke hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Berbelit belit, menolak kasasi, tetapi memperbaiki tuntutan,” sesal Kamaruddin.

BACA JUGA:  Jajaki Peluang Investasi, Kedutaan Besar Thailand Kunjungi BP Batam

Sebelumnya, MA mengkorting hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Hal ini sebagaimana putusan kasasi MA.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan itu dihasilkan berdasarkan musyawarah hakim atas perkara Nomor 813/K.Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo.

Putusan itu menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana.

“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan secara tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja

sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjadi hukuman penjara seumur hidup,” kata Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8) malam.

Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Patroli Pengamanan di Pantai Tanjung Pinggir

Dalam putusan itu, terdapat dua hakim yang mengatakan dissenting opinion atau pandangan berbeda dari putusan mayoritas hakim.

“Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah kedunya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju

hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis,”

pungkas Sobandi. (JP Group)