TAJUNGPINANG, POSMETROBATAM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengungkapkan sebanyak 89 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar untuk DPRD Tanjungpinang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan (TMS) berdasarkan hasil verifikasi perbaikan administrasi.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan puluhan bacaleg yang TMS itu diberi waktu untuk perbaikan berkas administrasi dari 6 sampai 11 Agustus 2023. Kemudian setelah itu kembali dilakukan verifikasi sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Penetapan DCS dilakukan pada 18 Agustus, dan akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023,” Kata Faizal ke Batam Pos, Selasa (8/8).
Setelah DCS diumumkan, kata Faizal, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DCS yang ditetapkan KPU.
“Jadi sekarang belum penetapan. Sekarang masih tahap perbaikan akhir beberapa bacaleg yang TMS dan sesuai surat dari KPU pusat,” ujar Faizal.
Selama perbaikan itu, kata Faizal bacaleg juga bisa pindah daerah pemilihan (Dapil) atau pindah partai politik dengan syarat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
“Ingat, batasnya cuma sampai 11 Agustus saja, setelah itu tidak ada lagi proses. Dari 12 sampai 15 Agustus kita lakukan lagi verifikasi,” paparnya.
Tidak hanya perbaikan, Faizal menambahkan parpol juga bisa mengganti bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk diganti dengan bacaleg baru.
“Dengan catatan bacaleg baru ini juga lengkap dan memenuhi syarat,” tegasnya. (BP Group)