Reklame di Batuaji, Sagulung dan Sekupang Belum Ditertibkan, Disinyalir Milik Bos Partai Pemenang

218

Batam, Posmetrobatam.co: Belakangan ini, penertiban reklame dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Namun kegiatan tersebut belum menyentuh sejumlah kawasan padat penduduk seperti Batuaji, Sagulung dan Sekupang.

Di tiga kecamatan ini, papan reklame masih berdiri di berbagai sudut jalan, termasuk di persimpangan dan fasilitas umum seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Pantauan di lapangan, sejumlah tiang reklame masih berdiri kokoh meski banyak di antaranya tidak lagi memajang materi promosi. Bentuk dan ukuran tiang reklame pun lumayan besar. Bahkan, pada beberapa tiang reklame masih tertera nama dan nomor telepon penyedia jasa reklame

Hingga Rabu (9/7) belum terlihat adanya aktivitas penertiban reklame di Batuaji, Sekupang maupun Sagulung. Keberadaan reklame ini kian disorot karena dinilai merusak estetika dan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta menunggak pajak.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Batam Idap TBC, Ada yang Meninggal dan Sedang Diobati

Warga berharap, Pemko Batam menerapkan kebijakan yang sama di seluruh wilayah termasuk kawasan pinggiran kota.
Di wilayah Sekupang banyak papan reklame berdiri tegak di persimpangan hingga pinggir jalan. Ada juga dari beberapa reklame itu dipasang foto politikus dari bos partai pemenang. Disinyalir reklame itu milik bos partai pemenang, karena foto bos partai itu yang selalu menghiasi papan reklame tersebut.

“Sepertinya reklame itu milik bos partai bang,” kata Abdul, warga Sekupang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan penertiban di wilayah Batuaji dan Sagulung. Namun, ia memastikan bahwa penertiban di dua wilayah tersebut akan dijadwalkan nanti.

BACA JUGA:  Pengembang Opus Bay akan Bebaskan Lahan di Marina Sekupang, Ini Permintaan Pemilik Kebun

“Saat ini kami masih fokus di kawasan Nagoya dan Batam Center,” ungkap Imam.

Seperti diketahui, Pemko Batam tengah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Revisi ini mencakup berbagai aspek, termasuk prosedur pengajuan izin dan pengelolaan sewa lahan di atas aset BP Batam dan Pemko Batam.

Namun sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan, Pemko Batam dan BP Batam akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pengusaha reklame. Hal ini dilakukan agar implementasi Perwako berjalan efektif dan adil di seluruh wilayah Kota Batam.

Dengan penataan reklame yang lebih terarah dan merata, Pemko Batam berharap tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui pajak reklame. Masyarakat Batuaji, Sekupang dan Sagulung kini menanti ketegasan Pemko untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Wawako Li Claudia Pantau Langsung Pembongkaran Reklame di Kawasan Tunas Industri dan KBC

“Kalau itu sudah diberlakukan, maka sisi kota akan terlihat lebih tertata, papan reklame juga terlihat lebih cantik, tak ada lagi yang asal buat dan tebang pilih,” ucap warga Batuaji.(jho/red)