Penghuni Terlibat Narkoba, Rumah dan Kos-kosan di Kampung Aceh Diratakan Petugas

110

Batam, Posmetrobatam.co: Dua bangunan kos-kosan di kawasan rumah liar (Ruli) Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan penghuninya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dikonfirmasi, Selasa (8/7), membenarkan pembongkaran tersebut melibatkan tim terpadu dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam dan Ditpam BP Batam.

“Pembongkaran oleh tim gabungan, ada dua unit yang dibongkar dan disaksikan oleh para tersangka,” kata Anggoro.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, pembongkaran ini sebagai wujud komitmen Polda Kepri dalam mewujudkan Kampung Madani bersih dari narkoba, sejak dicanangkannya pada November 2024.

BACA JUGA:  Penggerebekan oleh BNNP Kepri: Rumah Mewah di Sukajadi Diduga Tempat Narkoba

Dia menyebut, selama 2025 ini, pihaknya sudah melaksanakan empat kali pembongkaran dengan jumlah bangunan sebanyak enam unit. Dengan rincian, tanggal 17 Januari satu unit; 19 Februari sebanyak satu unit; tanggal 16 April sebanyak 2 unit, dan hari ini dua unit.

“Pembongkaran akan terus dilakukan setiap ditemukan ada tindak pidana, ini sebagai efek jera,” kata Anggoro.

Kampung Madani sebelumnya dikenal dengan nama Kampung Aceh, menjadi lokasi yang kerap terjadi tindak pidana narkoba.

Sejak dicanangkan sebagai Kampung Madani 15 November 2024. Pada Selasa (19/11) sebanyak tujuh bangunan dirubuhkan. Kemudian, pada Selasa (2/12) dua rumah liar milik LF dan MA serta satu kamar kos diratakan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg

Penertiban atau pembongkaran ini sesuai dengan komitmen Polda Kepri agar kampung tersebut benar-benar bersih dan bebas dari narkoba.

Polda Kepri tidak ragu untuk mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara narkoba.(ant)