Buronan Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Investasi BDrive Rp2 Miliar Dibekuk Polda Kepri

211

Posmetrobatam.co: Wanita berinisial DA, buronan yang masuk dalam Interpol Red Notice (IRN) atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi yang merugikan korban sebesar Rp2 miliar, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025,” kata Direktrum Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, Kamis (8/5).

Penangkapan buronan DA melibatkan tim gabungan dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabara bahwa DA merupakan buronan Polda Kepri yang masuk daftar red notice interpol sejak April 2025.

BACA JUGA:  Kenali Penyebab Penyakit Batu Empedu, Berasal dari Turunan sampai Gaya Hidup

DA beserta suaminya DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang dilaporkan oleh korban bernama Mohammad Fariz.

Dalam perkara ini, kata dia, kedua tersangka menjanjikan kepada korban bahwa modal investasinya akan kembali disertai keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari usaha transportasi online yang mereka jalankan.

“Namun, setelah korban menstransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.

Adapun penangkapan tersangka DS merupakan hasil koordinasi lintas negara antara NCB Jakarta dan NCB Singapura. Informasi ini diperoleh ketika DS terdeteksi di Bandara Internasional Changi, Singapura. NCB Jakarta segera meminta NCB Singapura agar subjek ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia.

BACA JUGA:  Doa Nabi Ayub Meminta Kesembuhan dari Penyakit yang Tertulis di Alquran

“Untuk tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” katanya.

Dia menyebut, DA dan DS dipersangkakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini tersangka DA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.(ant)