Bintan, Posmetrobatam.co: Satu orang tersangka Tindak Pidana Pemerasan di Tanjung Uban diamankan polisi pada Senin (5/5), saat Operasi Pekat Seligi Polres Bintan 2025.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan atau pungli yang terjadi di Kecamatan Tanjung Uban.
“Pelaku berinisial D (55) diamankan saat sedang melakukan aksi pemerasan terhadap sopir Minibus Grandmax yang mengangkut barang bawaan berupa rokok merek Sampoerna saat sedang mendistribusikan barangnya ke toko-toko yang ada di Tanjung Uban,” terang Kasat Reskrim Polres Bintan.
Dari hasil keterangan pelaku, pelaku menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban agar dapat melakukan bongkar muat barang bawaannya di tempat tujuannya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti kartu anggota FSPSI, uang telah diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan kami menghimbau agar apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan yang terjadi dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat baik melalui para Bhabinkamtibmas, Polsek ataupun Polres terdekat agar bisa langsung ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(aiq)