BATAM, PM: Lagi santai di indekos kawasan Bengkong, Kota Batam, pria berinisial RS (27) ini diangkut ke Polsek Bengkong. Ia ditangkap karena ketahuan melakukan aksi bejat kepada seorang gadis dibawah umur yang merupakan anak dari kekasihnya.
Menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir kalau RS diciduk pada hari Sabtu 4 Mei 2024 setelah menerima laporan dari orangtua korban.
“Saat hendak memeriksa diduga pelaku, ternyata RS pergi atau kabur ke Singapura. Setelah pulang, baru kita ciduk,” kata Doody
dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
“Jadi, setelah ibunya pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024 lalu, korban ini cerita
kemaluan korban terasa sakit setelah RS melakukan hal tidak pantas menggunakan jari RS ke kemaluan korban,” kata Marihot.
Selama ibunya di Singapura, pelaku yang mengantar-jemput korban sekolah melakukan hal yang tak senonoh tersebut di kos-kosannya.
Saat ini kondisi korban masih masa pemulihan fisik maupun psikis pasca trauma kejadian yang dialami. Begitu pula dengan pelaku RS saat ini tengah ditahan di Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak ancaman pidana 15 tahun penjara.(cnk)